Thursday, December 20, 2012

Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat

By
Pemberdayaan adalah terjemahan dari empowerment, sedang memberdayakan adalah terjemahan dari empower. Menurut Merriam Webster dan Oxford English Dictionary dalam Mardi Yatmo Hutomo (2000: 1), kata empower mengandung dua pengertian, yaitu:
  1. to give power atau authority to atau memberi kekuasaan, mengalihkan kekuatan atau mendelegasikan otoritas ke pihak lain; 
  2. to give ability to atau enable atau usaha untuk memberi kemampuan atau keperdayaan.
Terdapat 4 konsep pemberdayaan ekonomi menurut Sumodiningrat (1999) seperti yang dikutip oleh Mardi Yatmo Hutomo (2000:6), secara ringkas dapat dikemukakan sebagai berikut:
  1. Perekonomian rakyat adalah perekonomian yang diselenggarakan oleh rakyat. Perekonomian yang diselenggarakan oleh rakyat adalah perekonomian nasional yang berakar pada potensi dan kekuatan masyarakat secara luas untuk menjalankan roda perekonomian mereka sendiri. 
  2. Pemberdayaan ekonomi rakyat adalah usaha untuk menjadikan ekonomi yang kuat, besar, modern, dan berdaya saing tinggi dalam mekanisme pasar yang benar. Karena kendala pengembangan ekonomi rakyat adalah kendala struktural, maka pemberdayaan ekonomi rakyat harus dilakukan melalui perubahan struktural.
  3. Perubahan struktural yang dimaksud adalah perubahan dari ekonomi tradisional ke ekonomi modern, dari ekonomi lemah ke ekonomi kuat, dari ekonomi subsisten ke ekonomi pasar, dari ketergantungan ke kemandirian. Langkah-langkah proses perubahan struktur, meliputi: a) pengalokasian sumber pemberdayaan sumberdaya; b) penguatan kelembagaan; c) penguasaan teknologi; dan d) pemberdayaan sumberdaya manusia. 
  4. Pemberdayaan ekonomi rakyat, tidak cukup hanya dengan peningkatan produktivitas, memberikan kesempatan berusaha yang sama, dan hanya memberikan suntikan modal sebagai stumulan, tetapi harus dijamin adanya kerjasama dan kemitraan yang erat antara yang telah maju dengan yang masih lemah dan belum berkembang. 
  5. Kebijakannya dalam pembedayaan ekonomi rakyat adalah: a) pemberian peluang atau akses yang lebih besar kepada aset produksi (khususnya modal); b) memperkuat posisi transaksi dan kemitraan usaha ekonomi rakyat, agar pelaku ekonomi rakyat bukan sekadar price taker; c) pelayanan pendidikan dan kesehatan; d) penguatan industri kecil; e) mendorong munculnya wirausaha baru; dan f) pemerataan spasial.
  6. Kegiatan pemberdayaan masyarakat mencakup: a) peningkatan akses bantuan modal usaha; b) peningkatan akses pengembangan SDM; dan c) peningkatan akses ke sarana dan prasarana yang mendukung langsung sosial ekonomi masyarakat lokal.
Menurut Ginandjar Kartasasmita (1996), pemberdayaan ekonomi rakyat adalah “Upaya yang merupakan pengerahan sumber daya untuk mengembangkan potensi ekonomi rakyat untuk meningkatkan produktivitas rakyat sehingga, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam di sekitar keberadaan rakyat, dapat ditingkatkan produktivitasnya”. Dari berbagai pandangan mengenai konsep pemberdayaan, maka dapat disimpulkan, bahwa pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah penguatan pemilikan faktor-faktor produksi, penguatan penguasaan distribusi dan pemasaran, penguatan masyarakat untuk mendapatkan gaji/upah yang memadai, dan penguatan masyarakat untuk memperoleh informasi, pengetahuan dan ketrampilan, yang harus dilakukan secara multi aspek, baik dari aspek masyarakatnya sendiri, maupun aspek kebijakannya.

Upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat tidak terlepas dari perluasan kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat. Terkait dengan pemberdayaan masyarakat dalam memperluas kesempatan kerja, maka dipengaruhi salah satunya oleh kebijakan pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pengembangan UMKM terutama Usaha Kecil Menengah (UKM), memiliki potensi yang strategis dalam rangka pemberdayaan masyarakat, mengingat pertumbuhan dan aktifnya sektor riil yang dijalankan oleh UKM mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, yaitu tersedianya lapangan kerja dan meningkatnya pendapatan. Hal ini menunjukkan bahwa kelompok UKM dapat menjadi penyeimbang pemerataan dan penyerapan tenaga kerja. Berkaitan dengan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, maka beberapa kegiatan pokok yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM terhadap UKM antara lain:
  1. Program pengembangan sistem pendukung usaha UKM - Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu: a) sumber pembiayaan, khususnya skim kredit investasi dan penyediaan skim pembiayaan ekspor melalui lembaga modal ventura dan lembaga non bank lainnya, terutama yang mendukung UKM; b) Penguatan jaringan pasar domestik produk-produk UKM melalui pengembangan lembaga pemasaran, jaringan/kemitraan usaha, dan sistem transaksi usaha yang bersifat on-line, terutama bagi komoditas unggulan berdaya saing tinggi; c) Penguatan infrastruktur pembiayaan bagi petani dan nelayan di perdesaan dan pengembangan skim-skim pembiayaan alternatif seperti sistem bagi hasil dana bergulir, sistem tanggung renteng atau jaminan tokoh masyarakat setempat sebagai pengganti agunan, penyuluhan perkoperasian kepada masyarakat luas; d) Fasilitasi pengembangan skim penjaminan kredit melalui kerjasama bank dan lembaga asuransi, dan fasilitasi bantuan teknis kepada BPR dan Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB) untuk meningkatkan penyaluran kredit bagi sektor pertanian; e) Penyediaan dukungan pengembangan usaha mikro tradisional dan pengrajin, melalui pendekatan pembinaan sentra-sentra produksi/klaster disertai dengan dukungan penyediaan infrastruktur perdesaan; f) Bantuan perkuatan untuk KSP/USP yang masih dapat melakukan kegiatan; g) Memfasilitasi UKM untuk dapat berdagang di pasar darurat yang disediakan Departemen Perdagangan. 
  2. Pemberdayaan usaha skala mikro - Kegiatan pokok yang akan dilaksanakan melalui program ini, yaitu: a) Peningkatan kesempatan dalam berusaha dengan penyediaan kemudahan dan pembinaan teknis manajemen dalam memulai usaha, perlindungan usaha, tempat berusaha wirausaha baru, dan penyediaan skim-skim pembiayaan alternatif untuk usaha; b) Penyelenggaraan pelatihan budaya usaha dan perkoperasian serta fasilitasi pembentukan wadah koperasi di daerah kantong-kantong kemiskinan; c) Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kualitas layanan LKM dan KSP di sektor pertanian dan perdesaaan antara lain melalui pembentukan sistem jaringan antar LKM dan antara LKM dan bank; d) Pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah melalui pendekatan klaster di sektor agribisnis dan agroindustri disertai pemberian kemudahan dalam pengelolaan usaha, termasuk dengan cara meningkatkan kualitas koperasi sebagai wadah organisasi untuk meningkatkan skala ekonomi usaha dan efisiensi kolektif; e) Memfasilitasi sarana usaha bagi usaha skala mikro, yang berlokasi di sekitar tenda-tenda penampungan, dan pasar darurat yang pelaksanaan dikoordinasikan oleh Departemen Perdagangan; f) Peningkatan kredit skala mikro dan kecil serta peningkatan kapasitas dan jangkauan pelayanan KSP/USP; g) Peningkatan pengetahuan dan kemampuan kewirausahaan pengusaha mikro dan kecil. (Wayan Suarja, 2007).
Salah satu hal yang dapat mendukung berkembangnya suatu UKM agar tercipta perekonomian yang kokoh adalah faktor modal. Hingga saat ini faktor modal berupa kredit usaha masih diusahakan pemerintah dan tercantum dalam kebijakannya. Seperti yang telah disebutkan dalam kebijakan pemerintah di atas, pemerintah melakukan kegiatan pokok di bidang permodalan di antaranya adalah memperluas, memperkuat, dan memfasilitasi sumber-sumber pembiayaan serta meningkatkan kredit skala mikro dan kecil. Dengan demikian, permodalan menjadi faktor yang penting bagi kemajuan UKM dalam rangka menguatkan ekonomi nasional meskipun dalam kenyataannya, beberapa pelaku UKM masih mengalami kesulitan dalam memperoleh kredit tersebut.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment