Monday, December 17, 2012

Bunga vs Bagi Hasil

By
Pembahasan sebelumnya telah membahas tentang Bunga = Riba? Sekarang akan kita bahas mengenai bunga dan bagi hasil, terutama berkaitan dengan perbedaan dua istilah tersebut.

Untuk memperjelas perbedaan antara bunga dan bagi hasil, dapat dilihat pada tabel 1 di bawah ini beberapa perbedaan mendasar antara sistem perbankkan berbasis bunga dan bagi hasil.

Selain perbedaan bunga dan bagi hasil, dalam postingan kali ini, akan dibahas pula tentang perbedaan bank syariah dengan bank konvensional.

Tabel 1. Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil
Bunga
Bagi Hasil
Penentuan buga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
Penentuan besarnya bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Pembayaran Bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”.
Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama termasuk islam.
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank Syariah
Besar kecilnya  bagi hasil yang diproleh deposan tergantung pada:
  1. Pendapatan bank. 
  2. Nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank. 
  3. Nominal deposito nasabah.
  4. Rata-rata saldo deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada pada bank. 
  5. Jangka waktu deposito karena berpengaruh pada lamanya investasi.
Bank Konvensional
Besar kecilnya bunga yang diperoleh deposan tergantung pada:
  1. Tingkat bunga yang berlaku 
  2. Nominal deposito 
  3. Jangka bunga deposito
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment