Friday, November 30, 2012

Landasan Filosofis Pendidikan

By With No comments:
Education Papers - Landasan Filosofis merupakan landasan yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan, yang berusaha menelaah masalah-masalah pokok dalam pendidikan. Landasan fisiolofis merupakan landasan yang bersifat filsafat (falsafah). Konsep fisiolofis tentang kehidupan manusia bersumber pada dua faktor, yakni religi dan etika yang bertumpu pada keyakinan dan ilmu pengetahuan yang mengandalkan penalaran.

Pengertian Landasan Fisiolofis
Berbagai pandangan filosofis tentang manusia dan dunianya yang dikemukakan oleh berbagai aliran pendidikan ternyata sangat bervariasi. Secara historis terdapat dua aliran yang sangat bertentangan yakni idealism dan naturalisme. Setelah itu berkembang lagi aliran filsafat yang semakin kompleks, hal inilah yang memicu lahirnya filsafat pendidikan. Landasan-landasan filosofis pendidikan tersebut antara lain:

Thursday, November 29, 2012

Perdagangan Internasional dalam Manajemen Usaha Kecil

By With No comments:
Berbagai pasar terbuka yang ada dewasa ini menunjukkan bahwa masa yang akan datang akan lebih didominasi oleh era teknologi dan informasi, di mana ilmu pengetahuan dan teknologi akan terus diterapkan dengan lebih intensif. Kondisi ini akan menjadikan proses produksi akan bergeser dari penggunaan tek­nologi sederhana dan padat karya ke arah penggunaan teknologi dan peralatan modern yang pada umumnya padat modal. Dari sisi sumber daya manusianya, akan terjadi pergeseran atas jabatan-jabatan yang mengutamakan kekuatan fisik kepada jabatan-jabatan yang mengutamakan daya pikir, daya analisis, keahlian, keterampilan, serta profesionalisme yang tinggi.

Dengan adanya kondisi di atas, wirausaha akan meng­hadapi berbagai permasalahan, di antaranya:

Wednesday, November 28, 2012

Konsep Dasar Penganggaran - Pengertian Anggaran

By With 1 comment:
Para pengelola perusahaan akan selalu berupaya bertindak secara professional dalam rangka mencapai apa yang menjadi tujuannya. Dalam praktiknya harus dilandasi oleh konsep-konsep manajemen yang memang sudah berlaku universal.

Dalam pengelolaan perusahaan, manajemen menetapkan tujuan (goals) dan sasaran (objectives) dan kemudian membuat rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut. Secara umum manajemen dapat diartikan sebagai suatu proses yang terdiri dari perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (actuating), dan pengendalian (controlling) dalam upaya mencapai tujuan secara efektif dan efisien.

Dari keempat fungsi manajemen tersebut, planning merupakan fungsi yang memegang peranan yang sangat penting karena merupakan dasar bagi pelaksanaan fungsi-fungsi yang lain. Dalam kaitannya dengan fungsi planning dan controlling maka manajemen dihadapkan dalam masalah pengambilan keputusan yang mencakup dua variabel pokok yanitu variabel inflow, yang merupakan kumpulan faktor yang diperlukan dalam proses produksi, modal, tenaga kerja dan material.

Ini semua merupakan faktor yang menimbulkan biaya (cost), dan variabel outflow, yaitu hasil proses produksi yang merupakan faktor yang akan menghasilkan revenue bagi perusahaan.

Seorang business manager tidak dapat mengabaikan tujuh faktor yang mempengaruhi segala perencanaan yang dilakukannya, faktor-faktor tersebut antara lain:
Produk
Trend penjualan, harga produk, diversivikasi produk, kualitas produk, design produk, style produk, identifikasi produk sperti brand name, trade mark, bungkus, dan lain-lain
Pasar
Data tentang konsumen, potensi pasar, kebiasaan membeli dari konsumen, kebijakan pengiklanan.
Program Distribusi
Memilih dan melatih para salesman, memilih saluran distribusi yang paling tepat dan metode penjualannya, memilih media promosi dan advertisi, menentukan kebijakan harga dan lain-lain.
Rencana Produksi
Bahan baku dan bahan-bahan pembantu, tenaga kerja, lokasi pabrik, lay out pabrik, fasilitas pabrik, proses produksi, dan lain-lain.
Program Penelitian dan Pengembangan
Besarnya biaya yang diperlukan untuk program penelitian dan pengembangan, ada tidaknya korelasi antara kegiatan penelitian dengan penjualan, manfaat yang akan diperoleh dari program tersebut.
Organisai
Organization chart (struktur organisasi), penempatan individu-individu yang tepat pada masing-masing tingkat jabatan, koordinasi antara masing-masing fungsi dalam organisasi.

Aktivitas planning menghasilkan rencana (plan) yang terdiri dari elemen-elemen tujuan (goal), strategi (strategy), program (program), prosedur (procedure) dan anggaran (budget). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penganggaran merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan manajemen, khususnya dalam perencanaan.

Proses penyusunan anggaran merupakan tahap akhir dari proses perencanaan menyeluruh perusahaan (total business planning). Perencanaan menyeluruh perusahaan ini dilaksanakan melalui empat tahap, yaitu:
  1. penetapan filosofi dan misi,  
  2. penetapan tujuan (goals) dan strategi,
  3. penyusunan program (programming),   
  4. penyusunan anggaran (budgeting)
Penganggaran memegang peran vital dalam sebuah perusahaan karena berkaitan dengan kondisi finansial atau keuangan perusahaan.

Penganggaran (budgeting) menunjukkan suatu proses sejak tahap persiapan yang diperlukan sebelum dimulainya penyusunan rencana, pengumpulan berbagai data dan informasi yang perlu, pembagian tugas perencanaan, penyusunan rencananya sendiri, implementasi dari rencana tersebut, sampai pada akhirnya tahap pengawasan dan evaluasi dari hasil rencana itu. Hasil dari kegiatan penganggaran (budgeting) adalah anggaran (budget).
  1. Menurut RA Supriyono - Anggaran adalah suatu rencana terinci yang dinyatakan secara formal dalam ukuran kuantitatif, biasanya dinyatakan dalam satuan uang, untuk perolehan dan penggunaan sumber-sumber suatu organisasi dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun.
  2. Menurut Gunawan Adisaputro - Anggaran adalah suatu pendekatan formal dan sistematis daripada pelaksanaan tanggung jawab manajemen di dalam perencanaan, koordinasi, dan pengawasan. 
  3. Menurut Glenn A. Welsch - Comprehensive profit planning and control is defined as a systematic and formalized approach for performing significant phases of management planning and control functions.
Anggaran perusahaan dapat dianggap sebagai suatu system tunggal yang memiliki ciri khas tersendiri, oleh karena anggaran perusahaan tersebut mempunyai tujuan serta cara kerja tersendiri yang merupakan satu kebulatan dan yang berbeda dengan tujuan serta cara kerja system lain yang terdapat dalam perusahaan.

Disamping itu anggaran perusahaan dapat juga dianggap sebagai sub sistem yang memerlukan hubungan dengan sub sistem lain yang terdapat dalam perusahaan oleh karena anggaran perusahaan bukanlah satu-satunya alat perencanaan dan pengendalian yang ada dan diperlukan perusahaan.

Istilah-istilah lain yang digunakan yang bermakna dan tujuan sama dengan anggaran adalah sebagai berikut:
  1. Business Budget  
  2. Profit Planning and Control  
  3. Comprehensive Budgeting  
  4. Managerial Budgeting  
  5. Business Budgeting and Control
Dalam menyusun anggaran harus diperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Realistis, artinya sangat mungkin untuk dicapai
  2. Luwes, artinya tidak kaku sehingga terdapat peluang untuk perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi  
  3. Kontinyu, artinya bahwa anggaran perusahaan memerlukan perhatian secara terus menerus dan bukan merupakan suatu usaha yang bersifat incidental.

Tuesday, November 27, 2012

Mekanisme Pasar Islami - Dimana Intervensi Pemerintah Diperlukan?

By With No comments:
Menurut Islam negara memiliki hak untuk melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi baik itu dalam bentuk pengawasan, pengaturan maupun pelaksanaan kegiatan ekonomi yang tidak mampu dilaksanakan oleh masyarakat. Intervensi harga oleh pemerintah bisa karena faktor alamiah maupun non alamiah. Pada umumnya intervensi pemerintah berupa intervensi kebijakan dalam regulasi yang berhubungan dengan permintaan dan penawaran dan intervensi dalam menentukan harga. Intervensi dengan cara membuat kebijakan yang dapat mempengaruhi dari sisi permintaan maupun dari sisi penawaran (market intervention) biasanya dikarenakan distorsi pasar karena faktor alamiah. Bila distorsi pasar terjadi karena faktor non almiah, maka kebijakan yang ditempuh salah satunya dengan dengan intervensi harga di pasar.

Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Sejarah Islam

By With No comments:
Kebijakan membiarkan mekanisme pasar bejalan dengan sendirinya, tentu dengan bimbingan Allah SWT, sudah menjadi kebijakan Rasulullah di masa itu. Adam Smith, seorang yang dianggap bapak ekonomi modern, baru mngemukakan ahl itu sekitar tahun 1776 melalui bukunya An inquiry into the nature and Causes of the Wealth of Nations.

Teori yang kemudian dikenal dengan Laissez faire berasal dari bahasa perancis yang bermakna “biarkan kami bebas. Ini pada intinya adalah satu kebijakan yang sifatnya memberikan kebebasan yang maksimal kepada para pelaku dalam perekonomian untuk melakukan kegiatan yang disukainya, dan meminimalkan campur tangan pemerintah dalam perekonomian.

Teori ini mendasarkan pada dua asumsi yakni pertama, setiap pelaku ekonomi mengetahui setiap kejadian di pasar dari waktu kewaktu. Kedua, mereka mempunyai mobilitas tinggi sehingga dengan mudah menyesuaikan diri terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di oasar. Apabila dua asumsi ini terpenuhi, maka penjual, pembeli, produsen, dan pelaku kegiatan ekonomi lainnya akan memperoleh hasil yang optimal dari usaha mereka.

Perekonomian akan mencapai tingkan efisiensi yang tinggi dan tingkat perekonomian yang optimal apabila setiap anggota masyarakat diberi kebebasan untuk berusaha berdasarkan kehendak masing-masing.

Masa Rasulullah
Bagi Rasulullah Dzat penetu harga hanyalah Allah semata. Bahkan lebih jauh, intervensi pemerintah dalam menentukan harga bisa dikategorikan sesuatu yang zalim. Namun yang jelas nabi memang menghendaki terjadinya persaingan pasar yang adil di Madinah. Untuk itu beliau menerapkan sejumlah aturan, agar keadilan itu bisa berlangsung:
  1. Melarang tallaqi rukban, yakni menyongsong khalifah di luar kota. Dengan demikian pedagang tadi mendapat keuntungan dari ketidak tahuan khalifah yang baru datang dari luar kota terhadap situasi pasar.
  2. Mengurangi timbangan dilarang, karena itu berarti barang dijual dengan harga sama tetapi jumlah yang sedikit.
  3. Menyembunyikan cacat barang, karena itu berarti penjual mendapat harga baik dari barang yang buruk.  
  4. Sejumlah larangan lain agar tidak tercapainya persaingan yang adil di pasar.
Masa Khulafaur Rasyidin
Kebijakan ekonomi di masa Khulafaur Rasyidin secara prinsip sesungguhnya meneruskan yang dilaksanakan Rasulullah. Penyempurnaan dilakukan disaat ini sebagai bagian dari proses kejuan dan mengantisipasi keadaan. Pada masa Abu Bakar misalnya, tidak ada hal terlalu menonjol kecuali sikap Abu Bakar yang sangat tegas terhadap satu kaum yang tidak bersedia membayar zakat, kebijakan Abu Bakar ini tidak ada hubungannya dengan mekanisme pasar.

Masa Ummayyah
Agak sulit memang mengumpulkan informasi tentang kebijakan mekanisme pasar di masa dinasti Ummayyah. Namun yang jelas ketika itu perdagangan telah berkembang pesat, dan bukan sekedar pasar tradisional dengan cakupan wilayah dan komoditas yang terbatas. Tampaknya ini merupakan indikasi yang cukup kuat bahwa mekanisme pasar bebas telah diterapkan pada masa itu, sebagai kelanjutan kebijakan yayng telah diterapkan Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin.

Dinasti Abassyiah I
Al-Ghazali saat itu sudah berfikiran bahwa timbulnya harga adalah dari kekuatan permintaan dan penawaran. Bagi Al-Ghazali, pasar merupakan bagian dari keteraturan alami. Ia menjelaskan evolusi terciptanya pasar secara rinci dalam bukunya Ulumuddin. Yang lebih mengagumkan adalah, Ghazali rupanya paham konsep elastisitas permintaan. Menurutnya, “mengurangi margin keuntungan dengan menjual pada harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan, dan akhirnya meningkatkan keuntungan pula”.

Dinasti Abassiyah II
Ibnu Taimiyah dengan yakin mengatakan bahwa harga memang dibentuk oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Maka dengan tegas ia membantah ketika masyarakat dizamannya menganggap, kenaikan harga adalah hasil kejahatan atau tindak ketidak adilan dari penjual. Bisa jadi kenaikan harga adalah karena penawaran yang turun akibat inefisiensi produksi, penurunan impor atau juga tekanan pasar.

Jika penawaran turun sedangkan permintaan meningkat maka harga akan naik, begitu pula sebaliknya. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, maka kenaikan harga merupakan kehendak Allah SWT. Pemikiran Ibnu al-Qayyim pun secara umum sejalan dengan Ibnu Taimiyah. Ia berpendapat bahwa pemilikan pribadi dan kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi memang harus diakui, namun tetap dalam koridor keislaman.

Penentuan harga juga harus diserahkan kepada kekuatan pasar. Ketidak sempurnaan pasar dan berbagai distorsi lainnya diserahkan saja pada kekuatan pasar untuk mengoreksinya sepanjang tidak mempengaruhi kesejahteraan rakyat. Sedangkan pemikiran Ibnu Kaldun agak berbeda. Ia sudah membedakan komoditas sebagi barang kebutuhan pokok dan barang mewah.

Monday, November 26, 2012

Mekanisme Pasar Islami - Moral Sebagai Faktor Endogen Dalam Persaingan di Pasar

By With No comments:
Agar pasar dapat berperan secara normal dan terjamin keberlangsungannya, dimana struktur dan mekanismenya dapat terhindar dari perilaku-perilaku negatif para pelaku pasar, maka ajaran Islam juga menawarkan satu paket moral berbasis hukum syariah yang melindungi setiap keptingan pelaku pasar. Aturan tersebut sebagai berikut:

1) Spritualime Transaksi Perdagangan Islam
Memberikan ajaran kapan seorang muslim dapat melakukan transaksi, bagaimana mekanisme transaksi dan komoditas barang mauoun jasa apa saja yang dapat diperjualbelikan di pasar muslim. Secara umum ajaran islam tidak memprkenalkan jika aktivitas bisnis dan perdagangan dapat melupakan kita kepada kehadirat Allah SWT.

Secara khusus islam tidak memperkenankan aktivitas pasar berlaku pada saat masuk waktu shalat jumat. Bagaimana mekanismenya, yang menjadi acuan adalah konsep yang tidak saling menzalimi dan kesepakatan secara suka sama suka.

2) Aspek Hukum dalam Mekanisme Transaksi Perdagangan 
Konsep halal dan haram sengat jelas dalam mekaninme bisnis transaksi di pasar. Secara umum aturan halal dan haram kontrak komersial atau bisnis diatur dalam firman Allah SWT:
“hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathi, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu”
Mekanisme suka sama suka adalah panduan dan garis Al-Quran dalam melakukan kontrol terhadap perniagaan yang dilakukan. Sisten dan aturan main tentang tercapainya tujuan ayat tersebut menjadi konsep ruang ijtihad bagi pakar muslim dalam menrjemahkan konsep dan implementasinya pada konteks pasar modern saat ini. Para ulama kemudian menyimpulkan satu konsep fiqiyah yang menegaskan pelarangan bagi para pelaku pasar untuk memperhatikan sejumlah transaksi berikut:
  1. Transaksi riba, ghrar dan maysir Dalam perspektif para sarjana muslim kontemporer infrastruktur perekonomian islam harus berdiri di atas perekonomian tanpa bunga. Oleh karena itu, transaksi yang dijalankan dalam kerja dan bisnis mengacu kepada konsep-konsep fiqh muamalah yang sudah dikovergensi dengan sistem ekonomi dan keuangan modern.
  2. Transaksi An-Najsy Adanya kesepakatan antara penjual dengan pihak ketiga untuk melakukan penawaran palsu sehingga dapat mempengaruhi perilaku calon pembeli yang sebenarnya.  
  3. Transaksi Al-Ghaban Sesuatu transaksi juak beli yang dilakukan di bawah atau di atas harga sebenarnya.
  4. Transaksi Al-Ma’dun jenis penjualan barang dan jasa yang tidak atau belum dimiliki langsung oleh si penjual.

Sunday, November 25, 2012

Mekanisme Pasar Islami - Harga dan Persaingan Sempurna Pada Pasar Islam

By With No comments:
Price (harga) sebuah komoditas (barang dan jasa) ditentukan oleh penawaran dan permintaan, perubahan yang terjadi pada harga berlaku juga ditentukan oleh teradinya perubahan permintaan dan perubahan penawaran. Hal ini sesuai dengan Hadis yang diriwayatkan dari Anas bahwasannya suatu hari terjadi kenaikan harga yang luar biasa di masa Rasulullah SAW, maka sahabat meminta nabi untuk menetukan harga pada saat itu, lalu nabi bersabda: artinya, “Bahwa Allah adalah Dzat yang mencabut dan memberi sesuatu, Dzat yang memberi rezeki dan penentuan harga...”(HR Abu Daud).

Kenaikan harga Rasulullah SAW meyakini adanya penyebab tertentu yang sifatnya darurat. Sesuatu yang bersifat darurat akan hilang seiring dengan hilangnya penyebab dari keadaan itu. Di lain pihak rasul juga meyakini bahwa harga akan kembali normal dalam waktu yang tidak terlalu lama. Penetapan harga menurut rasul merupakan suatu tindakan yang menzalimi kepentingan para pedagang. Pemerintah tidak memiliki wewenang untuk melakukan intervensi terhadap harga pasar dalam kondisi normal.

Distribusi Pendapatan Dalam Islam

By With 1 comment:
Distribusi Pendapatan dalam Islam menduduki posisi yang penting karena pembahasan distribusi pendapatan tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi akan tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial dan aspek politik.

Sebenarnya konsep ekonomi islam tidak hanya mengedepankan aspek ekonomi, dimana ukuran berdasarkan atas jumlah harta kepemilikan, akan tetatpi bagaimana bisa mendistribusikan penggunaan potensi kemanusiaan, berupa penghargaan hak hidup dalam kehidupan. Distribusi harta tidak akan mempunyai dampak yang signifikan kalau tidak ada kesadaran antara sesama manusia akan kesamaan hak hidup.

Oleh karena itu dalam distribusi pendapatan berhubungan dengan beberapa masalah, bagaimana mengatur distribusi pendapatan dan penyalurannya kepada masyarakat? Dalam Islam telah dianjurka untuk melaksanakan zakat, infak dan shadaqah dan lian sebagainya.

Kemudian baitul mal membagikan kepada orang-orang yang membutuhkan untuk meringankan beban hidup, dengan cara memberi bantuan langhsung ataupun tidak langsung. Islam tidak mengarahkan distribusi pendapatan yang sama rata, letak pemerataan dalam Islam adalah keadilan atas dasar maslahah; dimana di antara satu orang dengan orang lain dalam kedudukan sama atau berbeda, mampu atau tidak mampu bisa saling menyantuni, maenghargai dan menghormati peran masing-masing.

Semua keadaan di atas akan terealisasi apabila masing-masing individu sadar terhadap eksistensinya di hadapan Allah SWT.
Konsep Moral Islam Dalam Sistem Distribusi Pendapatan
Islam menyadari bahwa pengakuan akan kepemilikan adalah hal yang sangat penting. Setiap hasil ekonomi seorang muslim dapat menjadi hak miliknya karena hal itu menjadi motivasi dasar atas setiap aktivitasnya, dimana motivasi ini membimbing manusia untuk terus berkompetisi dalam menggapai kepemilikanya.

Tetapi kepemilikan manusia hanya diberi hak kepemilikan terbatas yaitu hanya berwenang untuk memanfaatkan sedangkan pemilik yang hakiki dan absolut hanyalah Allah Azza wa Jalla seperti dalam firman-Nya:
Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan Allah Maha perkasa atas segala sesuatu, (Ali Imran :189)
Sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassalam
“suatu ketika Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassalam bertanya kepada para sahabatnya : Kepada siapakah di antara kamu harta milik ahli warisnya lebih berharga daripada miliknya sendiri ? Mereka menjawab : setiap orang menganggap harta miliknya sendiri lebih berharga daripada milik ahli warisnya. Kemudian nabi bersabda : Hartamu adalah apa yang kamu gunakan dan harta ahli warismu adalah yang tidak kamu gunakan. (Hadis Riwayat Muslim dan Ahmad)
Kepemilikan dalam ekonomi Islam dibagi menjadi:
  1. Kepemilikan Umum (al milkiyyah al ammah / collective property) - Kepemilikan umum meliputi semua sumber, baik yang keras, cair maupun gas, minyak bumi, besi, tembaga, emas, dan temasuk yang tersimpan di perut bumi dan semua bentuk energi, juga industri berat yang menjadikan energi sebagai komponen utamanya.  
  2. Kepemilikan Negara (state property) - Kepemilikan Negara meliputi semua kekayaan yang diambil Negara seperti pajak dengan segala bentuknya serta perdagangan, industri, dan pertanian yang diupayakan Negara diluar kepemilikan umum, yang semuanya dibiayai oleh Negara sesuai dengan kepentingan Negara.  
  3. Kepemilikan Individu - Kepemilikan ini dapat dikelola oleh setiap individu atau setiap orang sesuai dengan hukum atau norma syariat
Distribusi Pendapatan
Kebutuhan menjadi alasan untuk mencapai pendapartan minimum. Sedangkan kecukupan dalam standar hidup yang baik adalah hal yang mendasari system distribusi-redistribusi pendapatan baru dikaitkan dengan kerja dan kepemilikan pribadi.

Proses redistribusi pendapatan dalam islam mengamini banyak hal yang berkaitan dengan moral endogeneity (faktor dari dalam), signifikansi dan batasan-batasan tertentu, di antaranya:
  1. Sebagaimana utilitanrianisme, mempromosikan “greatest good for greteast number of people”, dengan good dan utility diharmonisasikan dengan pengertian halal-haram, peruntungan manusia dan peningkatan utility manusia adalah tujuan utama dari tujuanpembangunan ekonomi. 
  2. Liberitarian dan Marxism, pertobatan dan penebusan dosa adalah salah satu hal yang mendasari diterapkanya proses redistribusi pendapatan. Dalam aturan main syariah akan ditemukan sejumlah instrument yag mewajibkan seseorang muslim untuk mendistribusikan kekayaannya sebagai akibat melakukan kesalahan (dosa). 
  3. Sistem redistribusi diarahkan untuk berlaku sebagai faktor pengurang dari adanya pihak yang merasa dalam keadaan merugi atau gagal. Kondisi seperti ini hamper bisa dipastikan berlaku setiap komunitas.  
  4. Mekanisme redistribusi berlaku secara istimewa, walaupun pada realitasnya distribusi adalah proses transfer kekayaan searah, namun pada hakekatnya tidak demikian. Disini pun terjadi mekanisme pertukaran, hanya saja objek yang menjadi alat tukardari kekayaan yang ditransfer berlaku di akhirat nanti (pahala). Dengan demikian, logikanya memberikan pengertian bahwa dengan berbuat baik sekarang dan bertobat karena melakukan dosa, kemudian mentransfer sebagian harta, maka senagai alat penukar pengganti adalah pahala di di akhirat. Ini tentunya bukanlah mekanisme dari market exchanes akan tetapi pertukaran yang terjadi anatara orang yang beriman dengan Tuhannya
Distribusi Pendapatan Dalam Konteks Rumah Tangga (Household)
Distribusi pendapatan dalam konteks rumah tangga tidak terlepas dari terminolgi shadaqah. Pengertian shadaqah di sini bukan berarti sedekah dalam konteks pengertian bahasa Indonesia. Karena shadaqah dalam kontek terminology Al-Qur’an dapat dipahami dalam dua aspek, yaitu: pertama: shodaqah wajibah yang berarti bentuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan instrumen distribusi pendapatan berbasis kewajiban.

Untuk kategori ini bisa berarti kewajiban personal seseorang sebagai muslim, seperti warisan dan bisa juga berarti kewajiban seorang muslim dengan muslim lainnya. Kedua: shadaqah nafilah (sunnah) yang berarti bentuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan instrumen distribusi pendapatan berbasis amal karikatif, seperti:
  1. Shadaqah Wajibah (wajib dan khusus dikenakan bagi orang muslim) yaitu: a) Nafaqah, b) Zakat, c) Udhiyah, d) Warisan, e) Musaadah, f) Jiwar, g) Diyafah.
  2. Shadaqah Nafilah (sunnah dan khusus dikenakan bagiorang muslim) yaitu: a) Infak, b) Aqiqah, c) Wakaf, d) Wasiat. 
Kemudian distribusi pendapatan dalam konteks rumah tangga juga berkaitan dengan terminology had/hudud atau pertaubatan dalam perbuatan dosa. Dengan berwujud kafarat dan dam (diyat).kedua hal tersebut merupakan satu bentuk hukuman yang bernuansa distribusi-redistribusi pendapatan. Dalam hal ini nampak jelas Islam memberikan pelajaran kepada kita bahwa dengan memberi dan menolong orang lain berarti seseorang telah memberi dan menolong dirinya sendiri. 

Selain itu, distribusi pendapatan juga dapat di lakukan dengan melakukan transaksi pinjam-meminjam, sewa-menyewa, upah, dan jual beli. Dalam ajaran Islam mendistribusikan pendapatan rumah tangga ada skala prioritas yang ketat.

Dari kepemilikan asset yang dimiliki pertama yang harus dikeluarkan atau didistribusikan adalah (1) membayar utang, (2) membayar zakat, ketika asset tersebut sudah memenuhi syarat barang yang wajib dizakati, baik nisab maupun haul. Sedangkan pendistribusian lain seperti: infaq, udhiyah, wakaf dan wakaf dilakukan setelah terpenuhinya kewajiban zakat.

Pelaksanaannya sepenuhnya diserahkan kepada keleluasaan setiap muslim, pemerintah tidak berperan dalm hal ini. Dalam hal warisan,dilaksanakan setelah pemilik aset atau harta meninggal dunia

Distribusi Pendapatan Dalam Konsep Negara
Prisnsip-prinsip ekonomi yang dibangun di atas nilai moral islam mencanangkan kepentingan distribusi pendpatan secara adil.pada sarjana muslim banyak membicarakan objektivitas perekonomian berbasis Islampada level negara terkait dengan, penjaminan level minimum kehidupan bangsa bagi mereka yang berpendapatan di bawah kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar.

Negara wajib bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan materi bagi lingkungan social maupun individu dengan memaksimalkan pemanfaatan atas sumber daya yang tersedia. Karena itu Negara wajib mengeluarkan kebijakanyang mengupayakan stabilitas ekonomi, kesetaraan, ketenaga kerjaan pembangunan social ekonomi dan lain sebagainya.

Negara juga bertanggung jawab atas manejemen.kepemilikan publikyang pemanfaatannya diarahkan untuk seluruhanggota social, menahbiskan yang baik dan mencegah yang buruk bagimasyarakat secara umum, memproteksi dan mereservasimoral komitmen seluruh bangsa.

Startegi pembangunan berbasis islam menyajikan 3 sistem: 1) sistem penyaringan atau filter, yang terdiri dari maslahah syar’iyyah dan mekanisme harga di pasar. 2) mendorong para agen ekonomi untuk melakukan pemuasan kebutuhan tanpa merusak dan membahayakan lingkungan. 3) rekontruksi terhahadap sosioekonomi, dengan tujuan pemerataan kesejahteraan, menghindari perbuatan ria, dan mereformasi sistem keuangan untuk mendukung terwujudnya dua tujuan di atas.

Untuk menciptakan nuansa pasar yang terbuka, berkaitan dengan struktur produksi dan dinamika tenaga kerja, harus diadakan pengoptimalan sumber daya (alam dan manusia). Kemudian dilanjutkan dengan model ekonomi politik dalam pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintahan yang berdampak secara langsung dan tidak langsung kepada distribusi pendapatan.

Pengelolaan Sumber Daya 
Dalam pengelolaan sumber daya, Negara harus mampu mendistribusikan sumber daya yang ada dengan baik dan maksimal. Kebijakan distribusi menganut kesamaan dalam kesempatan kerja, pemerataan kesejahteraan dan pemanfaatan lahan yang menjadi sector publik

Ajaran islam memberikan otoritas kepada pemerintah dalam menentukan penggunaan lahan untuk kepentingan public dan Negara, distribusi tanah kepada sector swasta, penarikan pajak, subsidi, dan keistimewaannon monetarylainnya yang unsur legalitasnya dikembalikan kepada aturan syari’ah.semua keistimewaan tersebut harus diarahkan untuk memenuhi kepentingan publik dan pembebasan kemiskinan.

Kompetisi Pasar dan Redistribusi Sistem
Perspektif teori ekonomi menyatakan bahwa pasar adalah salah satu mekanisme yang bisa dijalankan manusia untuk mengatasi problem ekonomi yang terdiri atas : produksi, konsumsi dan distribusi. Kepentingan Negara (pemerintah) dalam pendistribusian pendapatan di pasar adalah bagaimana pemerintah dapat menjamin pendapatan seluruh bangsanya (baik muslim maupun non musilm)

Model Ekonomi Politik
Kebijakan ekonomi politik diarahkan untuk melayani kepentingan individu dan umum secara sekaligus. Model ini menfokuskan kepada keimbangan, harmonisasi dan permanen dari kedua kepentingan tersebut. Kebijakan ekonomi politk islam juga melayani kesejahteraanmateri dan kebutuhan spiritual. Kebijakan ini memperhatikan setiap aktivitas ekonomi individu,selama aktivitas itu berada dalam perencanaan dan orientasi hanya kepada Allah. Allah SWT berfirman:
“….Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja diantara kamu …” (QS. Al Hasyr :7)
Aspek ekonomi politik Islam yang dilakukan oleh para khalifah adalah dalam rangka mengurusi dan melayani umat. Ada dua hal penting yng harus diperhatikan oleh umat islamuntuk memperoleh kesuksesan system islam dalam distrubusi pendapatan, yaitu;perilaku konsumsi (mustahik menjadi muzaki) dan pengembangan intermediary system untuk lebih menyelengggarakan instrument-instrumen kebijakan fiskal dalam islam yang khusus diproyeksikan untuk distribusi pendapatan.

Apabila dikaitkan dengan Indonesia
Bisa dikatakan bahwa distribusi pendapatan di Indonesia belum merata, masih ada dualisme ekonomi di dalamnya. Ada masyarakat yang kaya raya, tetapi masih banyak juga masyarakat yang masih miskin.

Kesadaran masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas beragama Islam, masih kurang untuk melakukan zakat, terutama zakat penghasilan, yaitu 2,5% dari pendapatannya. Zakat yang 2,5% saja masih sulit untuk dipraktikkan, apalagi shodaqoh yang hukumnya sunnah.

Zakat 2,5% ini sebenarnya adalah kewajiban bagi setiap muslim. Zakat tersebut disalurkan kepada  masyarakat yang tidak mampu. Dan kami yakin apabila hal ini telah dipraktikkan oleh semua masyarakat Indonesia, insya'Allah tidak ada lagi penduduk miskin di Indonesia.

Friday, November 23, 2012

Mekanisme Pasar Islami - Islam dan Sistem Pasar

By With No comments:
Secara umum dapat disampaikan bahwa kemunculan pesan moral islam dalam pencerahan teori pasar, dapat dikaitkan sebagai bagian dan reaksi penolakan sosialisme dan sekularisme, ataupun secara khusus ideologi-ideologi yang sudah banyak diansumsikan orang sebagai sistem yang merusak pasar dan memosisikan diri sebagai oposisi dari paham pasar bebas dan terbuka di dunia Arab. Ajaran islam dengan tegas menolak sejumlah ideologi ekonomi yang terkait dengan keagunan private property, kepentingan investor, asceticism authoritarianism (ekonomi terpimpin atau paham mematuhi seseorang atau badan secara mutlak).

Berdagang adalah aktivitas yag paling umum dilakukan di pasar. Untuk itu teks-teks Al-Qur’an selain memberikan stimulasi imperatif untuk berdagang, dilain pihak juga mencerahkan aktivitas tersebut dengan sejumlah rambu atau aturan main yang biasa diterapkan di pasar dalam upaya menegakkan kepentingan semua pihak, baik individu ataupun kelompok. Konsep islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas. Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut barlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame aturan syariah. Untuk itu pembahasan mengenai struktur pasar dalam konsep islam akan dimulai dengan pemahaman akan persaingan bebas berikut komponen-komponen yang mengikut pengertian tersebut.

Thursday, November 22, 2012

Tantangan Perbankan Syariah di Indonesia

By With 1 comment:
Bank Syariah yang ada di Indonesia sedikit berbeda dengan bank-bank Syariah yang ada di negara-negara lain seperti negara-negara timur tengah. Memang suatu hal yang wajar apabila Bank Syariah belum mampu bersaing dengan Bank-Bank Syariah di timur tengah karena bank-bank Syariah di timur tengah sudah lama eksis, mendapat dukungan masyarakat dan pemerintahnya melalui deposito yang disimpan di Bank Syariah, deregulasi pemerintah dan undang-undang yang mendukung dan mengatur secara khusus tentang sistem perbankan Syariah seperti halnya negara Kuwait, Saudi Arabia, Mesir dan lainnya.

Pelayanan sosial pada perbankan Syariah di Indonesia masih sangat terbatas bahkan dibatasi oleh undang-undang perbankan Indonesia, dimana Bank Syariah di Indonesia tidak boleh melakukan pelayanan sosial yang selama ini menjadi kewenangan lembaga-lembaga sosial. Disamping itu, instrumen dan produk bank masih dibatasi pada bentuk tertentu, seperti murabahah padahal Bank Syariah itu mempunyai banyak sistem investasi yang lebih unggul dan aman seperti mudharabah dan musyarakah dan lainnya. Ini menyebabkan Bank-Bank Syariah kesulitan dalam mengembangkannya, bahkan terjebak dalam siklus investasi yang sempit.

Dengan memberikan pilihan bentuk investasi kepada para klien adalah jaminan akan kematangan konsep Bank Syariah, dimana setiap klien akan memilih instrumen-instrumen tadi sesuai dengan kebutuhan, kemampuan dan peluangnya. Berbeda apabila Bank Syariah hanya menyediakan instrumen investasi dalam bentuk-bentuk tertentu, dimana seorang klien dengan terpaksa hanya mengandalkan instrumen yang tersedia, hal itu bisa berakibat fatal apabila kemampuan klien dan peluangnya tidak bisa dikembangkan pada instrumen yang tersedia pada Bank Syariah.

Contohnya: seorang klien mempunyai peluang investasi yang mengandalkan bentuk musyarakah, dan ternyata bentuk investasi yang tersedia di bank hanya dalam bentuk murabahah dan ijarah. Dalam hal ini, memaksakan salah satu dari dua instrumen investasi akan fatal dan berisiko tinggi.

Praktik pengatasnamaan syariah yang saat ini marak dilakukan oleh banyak pihak di Indonesia, termasuk pemerintah. Dengan pengatasnamaan ini, beberapa praktek yang dilabeli syariah tidak jarang justru bertentangan dengan hakikat normatif yang digariskan dalam norma-norma keagamaan itu sendiri. Pada titik ini, praktek perbankan syariah yang mengutamakan bagi hasil dan risiko adalah satu contoh kasus. 

Dalam banyak praktek, bank-bank komersial berlabel syariah sekadar menerapkan bagi keuntungan dan tidak mengikutsertakan pembagian risiko. Bahkan, hampir semua bank syariah bisa dikatakan menerapkan proporsi bagi hasil yang identik dengan cost of fund atau rate of return perbankan konvensional. Dengan kata lain, esensi yang dilakukan adalah sama, berupa penggandaan uang dan hasil berlebih yang secara normatif sesungguhnya ditentang dalam ajaran agama Islam.

Sayang, banyak pembela ekonomi syariah seakan menutup mata atau tidak mengetahui pelanggaran ini. Bagi mereka, segala sesuatu yang berlabelkan syariah adalah otomatis baik dan valid. Sebagai contoh, bank bagi hasil merupakan inovasi kelembagaan yang bisa jadi merupakan terobosan dalam mengatasi maraknya spekulasi dan keserakahan. Sayang, prakteknya masih terlalu mengekor bank bunga, sehingga esensinya tidak tercapai, hanya sekadar akad. Penyimpangan dari konsepsi bank syariah akan menghilangkan jati diri dan keunikan bank syariah, yang pada gilirannya akan menghilangkan eksistensi bank syariah.

Berdasarkan riset DPNP-BI (2000) ada kecenderungan kekecewaan pengguna jasa perbankan syariah karena masih ada praktik-praktik yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip syariah, sehingga berakibat loyalitas dan kontinuitas penggunaan jasa bank tersebut tidak dapat dipertahankan lama. Penyimpangan prinsip syariah dapat terjadi dalam berbagai derajat, misalnya hanya yang sekedar melakukan benchmarking tingkat bagi hasil atau marjin jual beli dengan tingkat bunga bank konvensional yang berlaku hingga penempatan dana menganggur pada bank-bank konvensional dengan motif memperoleh pendapatan bunga.

Hasil penelitian tersebut juga menunjukkan masih banyak terjadi kesalahpahaman dan rendahnya pemahaman masyarakat tentang perbankan syariah. Sebanyak 94 persen dari 4000 responden yang telah dijelaskan mengenai sistem perbankan syariah mengakui bahwa sistem bagi hasil (profit sharing) adalah sistem yang dinilai universal dan dapat diterima karena bersifat menguntungkan baik bagi bank maupun bagi nasabah. Disamping itu awareness masyarakat akan eksistensi sistem perbankan syariah juga relatif tinggi (79 persen).

Namun, pemahaman tentang keunikan dan karakteristik dari produk-produk perbankan syariah masih sangat rendah. Bahkan terdapat kecurigaan dan ketidakpuasan masyarakat yang menganggap bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional (10,2 persen dari 1500 responden di Jawa Timur). Sedangkan bagi hasil atau marjin/mark-up akad murabaha (prinsip jual beli) yang digunakan bank syariah dianggap sama saja dengan bunga (16,5 persen dari 1500 responden di Jawa Timur).

Kecurigaan dan ketidak puasan tersebut didasarkan pada pengalaman interaksi dengan sejumlah bank syariah (khususnya BPRS) yang memang belum melaksanakan prinsip-prinsip syariah secara konsisten. Selain itu ada juga karena prasangka, salah interpretasi, dan bias komunikasi dari masyarakat pengguna jasa bank syariah.

Untuk itu, tantangan bagi akademisi dan praktisi ekonomi syariah adalah membuat satu teori, rekomendasi kebijakan, dan lembaga ekonomi Islam yang dapat diterapkan dalam perekonomian, terutama dalam situasi yang masih bercampur antara praktek syariah dan nonsyariah. Saat ini kebanyakan teori ekonomi syariah masih dibangun dalam settingekonomi yg sepenuhnya Islami, yakni tidak ada riba. Asumsi ini tidak realistis sehingga teori itu tidak bisa digunakan untuk menganalisis realitas.

Permasalahan lainnya adalah kualitas SDM. Pada saat bank-bank syariah mulai tumbuh, keterdiaan SDM masih belum memadai. Ditambah lagi SDM yang sudah ada dan bekerja pada bank syariah masih ada yang belum memahami dan mampu mengkomunikasikan sistem syariah kepada masyarakat.

Umur yang pendek, instrumen dan produk yang terbatas, sumber daya manusia yang kurang dan asset yang masih kecil adalah tantangan Bank Syariah yang harus dikuasai dan ditaklukan, selama ada kemauan yang kuat dan usaha yang sungguh-sungguh insyaAllah Bank Syariah akan survive dan unggul. Tantangan tadi disamping sebagai motivasi, juga kendala dan hambatan yang harus dilewati oleh Bank Syariah

Berdasarkan hal tersebut, Perbankan Syariah Indonesia dituntut untuk lebih giat mengembangkan usahanya, baik dalam sosialisasi, inovasi instrumen dan produk bank, pemberian pelayanan yang memuaskan dan memfungsikan Bank Syariah bukan hanya sekedar sebagai lembaga finansial dan komersial tapi juga lembaga keuangan sosial karena dengan masuknya Bank Syariah dalam kegiatan sosial akan melahirkan sentimen positif dalam berbagai hal.

Wednesday, November 21, 2012

Pengadaan Pegawai dan Perbedaan Penarikan Pegawai dengan Seleksi Pegawai

By With No comments:
Pengadaan Pegawai
Menurut Handoko (2000) pengadaan pegawai adalah proses pencarian dan ‘pemikatan’ para calon pegawai (pelamar). Pengadaan pegawai dimaksudkan untuk memperoleh jumlah dan jenis tenaga kerja yang tepat untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja guna mencapai tujuan organisasi (Samsudin, 2006).

Kebutuhan tenaga kerja yang telah ditentukan perlu direkrut sesegera mungkin. Oleh karena itu pengadaan tenaga kerja ini meliputi:
(1) penarikan tenaga kerja,
(2) seleksi tenaga kerja dan
(3) penempatan tenaga kerja.

Apabila digambarkan dalam sebuah bagan proses adalah sebagai berikut:
  
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pengadaan pegawai adalah upaya untuk memperoleh jumlah dan jenis tenaga kerja yang tepat untuk memenuhi kebutuhan organisasi dalam rangka mencapai tujuan bisnis.

Perbedaan Penarikan Pegawai dengan Seleksi Pegawai
Penarikan dan seleksi pegawai merupakan tahapan dalam pengadaan pegawai, sebagaimana terlihat dalam gambar 1 di atas. Penarikan merupakan upaya mencari calon pegawai yang memenuhi syarat tertentu sehingga di perusahaan dapat memilih orang-orang yang paling tepat untuk mengisi lowongan yang ada. Proses penarikan pegawai juga disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan yang diinginkan. Penarikan dapat dilakukan melalui kenalan, iklan, bursa tenaga kerja, dari perguruan tinggi, dan dari pusat-pusat pelatihan calon pegawai. Agar dapat terjaring tenaga kerja yang sesuai dengan keinginan, maka dalam informasi perlu dijelaskan persyaratannya, misalnya usia, jenis kelamin, pendidikan, pengalaman dan persyaratan lainnya.

Sedangkan seleksi pegawai adalah tahap kedua setelah penarikan pegawai. Seleksi adalah proses untuk mendapatkan tenaga kerja yang memenuhi syarat sesuai ketentuan organisasi. Tujuan seleksi adalah untuk mendapatkan tenaga kerja yang paling tepat untuk menduduki jabatan tertentu. Menyeleksi calon tenaga kerja dapat dilakukan dengan: (1) seleksi surat lamaran, (2) tes umum, (c) wawancara, (d) psikotes, dan (e) tes kesehatan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara penarikan pegawai dengan seleksi pegawai adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Perbedaan Penarikan Pegawai dengan Seleksi Pegawai


Penarikan Pegawai
Seleksi Pegawai
Definisi
Upaya mencari calon pegawai yang memenuhi syarat tertentu
Proses untuk mendapatkan pegawai yang memenuhi syarat
Urutan dalam tahap pengadaan pegawai
Tahap pertama dalam proses pengadaan pegawai
Tahap kedua setelah penarikan pegawai
Tujuan
Untuk menjaring calon pegawai melamar ke perusahaan
Untuk mendapatkan pegawai yang paling tepat untuk menduduki jabatan tertentu
Waktu pelaksanaan
Ketika perusahaan membutuhkan pegawai baru
Setelah ada calon pegawai yang melamar ke perusahaan
Kegiatan yang dilakukan
Menayangkan iklan, menarik calon pegawai dari perguruan tinggi, dsb.
Seleksi surat lamaran, tes umum, tes wawancara, psikotes, dan tes kesehatan