Monday, July 10, 2017

Definisi Pasar Keuangan

By With No comments:
Pasar keuangan bisa didefinisikan sebagai tempat bertemunya pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus dana) dengan pihak yang kekurangan dana (defisit dana). Di pasar keuangan tersebut akan terjadi transaksi, yaitu pihak defisit dana memperoleh dana dari pihak surplus dana.

Dengan kata lain, mobilisasi dana akan terjadi pada situasi tersebut. Meskipun ada dua pihak utama yang terlibat dalam pasar keuangan, untuk memfasilitasi aliran dana tersebut, banyak pihak yang terlibat, khususnya lembaga perantara (yang kemudian disebut sebagai lembaga perantara keuangan). Perantara keuangan muncul untuk membantu mengefektifkan aliran dana dari pihak surplus dana kepada pihak defisit dana.

Dalam pasar keuangan tersebut, aliran dana diperlancar dengan munculnya instrumen keuangan (sekuritas atau surat berharga). Instrumen keuangan pada dasarnya merupakan surat perjanjian yang melibatkan pihak surplus dengan pihak defisit dana, dalam kaitannya dengan aliran dana.

Perhatikan contoh sederhana berikut ini.
“Sigit dan Fuad adalah dua orang yang kebetulan berada pada satu sekolah. Keduanya tidak kenal satu sama lain, tetapi keduanya mengenal Claudia. Sigit baru saja menerima kiriman uang dari orang tuanya. Di lain pihak, Fuad sangat membutuhkan uang, karena kirimannya belum dating. Fuad memberitahu Claudia, kemudian Claudia memberitahu Sigit. Kemudian ketiganya bertemu di ruang kelas. Sigit bersedia memberi pinjaman kepada Fuad. Sigit mengeluarkan secarik kertas yang isinya mengatakan bahwa Sigit memberikan pinjaman Rp100.000,00 kepada Fuad, dan Fuad bersedia mengembalikan sejumlah Rp110.000,00 satu bulan berikutnya. Fuad memberi Rp2.000,00 kepada Claudia atas jasanya. Di kelas tersebut terjadi transaksi pinjaman”.

Contoh tersebut menunjukkan bahwa di kelas tersebut terjadi pasar keuangan. Pasar keuangan tidak harus dibatasi pada gedung tertentu, di manapun bisa terjadi transaksi keuangan dan pasar keuangan. Claudia merupakan pihak penghubung, dalam hal ini menjadi broker (penghubung). Sigit merupakan pihak surplus dana, sedangkan Fuad merupakan pihak defisit dana. Surat perjanjian bisa dilihat sebagai instrumen keuangan.

Bagan berikut ini menunjukkan struktur pasar keuangan.
Bagan di atas menunjukkan struktur pasar keuangan. Gambar pertama menunjukkan struktur pasar keuangan tanpa perantara, sedangkan gambar kedua menunjukkan struktur pasar keuangan dengan menggunakan perantara keuangan. Ada tiga konsep yang terlibat dalam pasar keuangan: 1) pasar keuangan itu sendiri, 2) perantara (lembaga) keuangan dan 3) instrumen keuangan.

Sumber:
Hanafi, Mamduh M. 2015. Manajemen Keuangan: Edisi Pertama. Yogyakarta: BPFE.