Saturday, December 22, 2012

Jenis Program Pendidikan

By
Jenis Program Pendidikan
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan (UU No. 20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 Ayat 9).

Pendidikan Umum
Pendidikan umum adalah pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengukhususan yang diwujudkan pada tingkat tingkat akhir masa pendidikan .Pendidikan umum berfungsi sebagai satuan umumbag jenis pendidikan lainnya. Yang termasuk pendidikan umum adalah SD, SMP ,SMA dan Universitas.

Pendidikan Kejuruan
Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu, seperti bidang teknik, jasa boga, busana, dan lain-lain . Lembaga pendidikannya seperti STM, SMEA.

Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental. Yang termasuk pendidikan luar biasa adalah SDLB, untuk jenjang pendidikan menengah masing-masing memiliki program khusus yaitu program untuk anak tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa serta tunagrahita.

Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah non-departemen. Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu departemen atau lembaga pemerintah non-departemen. Yang termasuk pendidikan kedinasan seperti STAN, STIS, IPDN, dan sebagainya.

Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama. Pendidikan keagamaan terdiri dari tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Yang termasuk tingkat dasar misalnya MI, tingkat pendidikan menengah seperti MTs dan tingkat yang tinggi adalah IAIN.

Sumber:
Umar Tirtarahardja. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment