Saturday, August 3, 2013

Pengertian Sertifikasi Guru

By
Salah satu faktor mendasar yang menentukan ketercapaian tujuan pendidikan adalah guru. Peran guru amat signifikan bagi setiap keberhasilan proses pembelajaran (Jones, Jenkin & Lord 2006). Sebagai agen pembelajaran, guru berperan sebagai fasilitator, motivator, pemacu dan pemberi inspirasi belajar bagi siswa (Aqib Rohmanto, 2008).

Dari begitu banyak variabel yang menentukan pendidikan, muncul bukti-bukti bahwa kemampuan guru merupakan variabel terpenting atas kualitas hasil pembelajaran. Pendidik (guru) adalah tenaga profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat 2, UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 2 ayat 1,UU RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Pasal 28 ayat (1) PP RI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Mengacu pada landasan yuridis dan kebijakan tersebut, secara tegas menunjukkan adanya keseriusan dan komitmen yang tinggi pihak Pemerintah dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan penghargaan kepada guru yang muara akhirnya pada peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Sedangkan dalam UU RI No.14 Tahun 2005 Bab I pasal 1 ayat 11,12 sertifikasi adalah proses pemberian sertifikasi pendidik untuk guru dan dosen, Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga professional.

Menurut Muslich (2007) sertifikasi adalah proses pemberian sertifikasi pendidikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu, yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujutkan tujuan pendidikan nasional yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.

Sertifikasi GuruSertifikasi guru dapat diartikan pula sebagai suatu proses pemberian pengakuan bahwa seseorang telah memiliki kompetensi untuk melaksanakan pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu, setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh lembaga sertifikasi (Mulyasa, 2008). Dengan kata lain, sertifikasi guru adalah proses uji kompetensi yang dirancang untuk mengungkapkan penguasaan kompetensi seseorang sebagai landasan pemberian sertifikat pendidik.

Kualifikasi akademik minimum diperoleh melalui pendidikan tinggi, dan sertifikat kompetensi pendidik diperoleh setelah lulus ujian sertifikasi. Pengertian sertifikasi secara umum mengacu pada National Commision on Educatinal Services (NCES) disebutkan“Certification is a procedure whereby the state evaluates and reviews a teacher candidate’s credentials and provides him or her a license to teach”.

Dalam hal ini sertifikasi merupakan prosedur untuk menentukan apakah seorang calon guru layak diberi izin dan kewenangan untuk mengajar. Dalam kaitan ini, di tingkat negara bagian (Amerika Serikat) terdapat badan independen yang disebut The American Association of Colleges for Teacher Education (AACTE). Badan independen ini yang berwenang menilai dan menentukan apakah ijazah yang dimiliki oleh calon pendidik layak atau tidak layak untuk diberikan lisensi pendidik.

Oleh karena itu peningkatan mutu guru dilakukan melalui program sertifikasi sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan dan profesionalisme guru. Rasionalnya adalah apabila kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional dan kompetensi sosial telah sesuai dengan standar yang telah ditentukan, diikuti dengan penghasilan yang meningkat diharapkan kinerja guru juga meningkat dan membuahkan pendidikan yang bermutu.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment