Thursday, November 29, 2012

Perdagangan Internasional dalam Manajemen Usaha Kecil

By
Berbagai pasar terbuka yang ada dewasa ini menunjukkan bahwa masa yang akan datang akan lebih didominasi oleh era teknologi dan informasi, di mana ilmu pengetahuan dan teknologi akan terus diterapkan dengan lebih intensif. Kondisi ini akan menjadikan proses produksi akan bergeser dari penggunaan tek­nologi sederhana dan padat karya ke arah penggunaan teknologi dan peralatan modern yang pada umumnya padat modal. Dari sisi sumber daya manusianya, akan terjadi pergeseran atas jabatan-jabatan yang mengutamakan kekuatan fisik kepada jabatan-jabatan yang mengutamakan daya pikir, daya analisis, keahlian, keterampilan, serta profesionalisme yang tinggi.

Dengan adanya kondisi di atas, wirausaha akan meng­hadapi berbagai permasalahan, di antaranya:
  1. Globalisasi Ekonomi yang membawa dampak: a) Iklim persaingan dunia usaha menjadi semakin ketat dengan adanya pasar terbuka pada berbagai masyarakat perekonomian dunia, baik sektoral maupun regi­onal, b) perubahan teknologi akan mengarah ke pasar yang transparan serta standarisasi, yang mengacu pada persaingan atas kualitas/mutu suatu produk, c) Hanya produk yang unggul dan memiliki sumber daya manusia handal yang mampu bersaing dan mempunyai pasar yang berkelanjutan sehingga akan mendukung kelangsungan berproduksi.  
  2. Relokasi Industri mengancam keberadaan industri kecil/ usaha skala kecil yang telah ada, baik dalam hal mutu, modal dan manusia serta teknologinya.
  3. Perkembangan Teknologi Informasi memacu perubahan yang terjadi di satu tempat dalam sekejap sudah menyebar dan diketahui oleh pelaku ekonomi di seluruh bagian dunia, menjadikan informasi sebagai sesuatu yang cepat sekali berubah dan tidak berguna/relevan untuk saat selanjutnya.
Globalisasi Pasar
Yang dimaksud dengan globalisasi pasar adalah kondisi di mana sistem distribusi dan informasi sudah sedemikian majunya, sehingga tidak ada batas atau hambatan tertentu yang membatasi suatu produk untuk memasuki pasar dan bersaing dalam suatu negara. Konsekuensinya, produk-produk yang bermutu rendah akan kalah bersaing dan tidak mendapat peluang untuk berkembang atau mengembangkan diri.

Contoh untuk saat ini dapat kita lihat di negara kita, beberapa produk asing yang bebas masuk (impor) dan bentuk jasa-jasa asing menyerbu pasaran dalam negeri kita, dan bersaing serta mengalahkan beberapa produk dan jasa-jasa yang diproduksi oleh produsen lokal dalam hai mutu dan teknologi. Oleh karenanya, wirausaha dituntut untuk memproduksi pro­duk dan jasa-jasa dengan mutu dan harga serta aspek teknologi yang lebih baik dan mampu bersaing di pasaran internasional. Adanya kesempatan pemasaran dan ekspor ke luar negeri se­bagai akibat deregulasi bidang kepelabuhanan akan membantu wirausaha mewujudkan keinginannya untuk bersaing dengan produk-produk dari negara lain.

Transaksi Bisnis Antarnegara
Sistem Pasar Global memungkinkan perdagangan internasional yang melibatkan berbagai negara dan asosiasi perda­gangan untuk jenis-jenis komoditi tertentu. Masalahnya menjadi kompleks ketika pengusaha yang mengekspor atau mengimpor ke suatu negara menemui berbagai permasalahan yang disebabkan oleh perbedaan peraturan dalam negara tujuan.

Sehingga, adanya berbagai transaksi perdagangan luar negeri dari suatu negara dengan berbagai negara-negara lain di dunia memerlukan pengenalan masalah-masalah yang menyangkut kelembagaan, instrumen serta dokumen-dokumen yang digunakan. Di samping itu, pengetahuan teknis baik yang menyangkut lalu lintas perjalanan barang-barangnya sendiri dari tempat awal sampai diterima oleh pembeli di tempat tujuan harus dicermati.

Menghadapi kendala tersebut, Departemen Perdagangan Republik Indonesia berinisiatif membentuk Asosiasi Pengusaha Jasa Internasional yang diberi nama Indonesian Freight Forwarders Association atau disingkat INFFA, pada tanggal 16 Juli 1980. Organisasi ini merupakan anggota cabang untuk Indonesia dari IFF (International Freight Forwarders), yaitu suatu usaha jasa yang mengelola kegiatan rantai arus pergerakan barang yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan internasional, sejak dari tempat pengiriman hingga diterima di tempat tujuan terakhir.

Dengan dibentuknya lembaga ini, hambatan dan perma­salahan yang timbul dalam transaksi-transaksi perdagangan luar negeri dapat diselesaikan dengan bantuan dari pemerintah negara-negara yang bersangkutan.

Sumber:
Harimurti Subanar. 1998. Manajemen Usaha Kecil. Yogyakarta: BPFE.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment