Sunday, November 18, 2012

Pemikiran Ekonomi Islam: Periode Pertama/Fondasi (Masa Awal Islam- 450 H/1058 M)

By
Beberapa tokoh pada periode ini adalah: Abu Hanifa (699 – 767 M) - Beberapa konsep yang disumbangkan Abu Hanifa adalah: 1) Salam, yaitu bentuk transaksi di mana antara pihak penjual dan pembeli sepakat bila barang yang dibeli dikirimkan setelah dibayar secara tunai pada waktu kontrak disepakati. Beliau mengkritisi prosedur kontrak tersebut cenderung mengarah kepada perselisihan di antara dua pihak. Beliau mencoba menghilangkan perselisihan ini dengan merinci lebih jauh apa yang harus diketahui dan dinyatakan dalam kontrak, seperti jenis komoditas, kualitas, kuantitas, waktu, dan tempat pengiriman. 2) Abu Hanifa tidak membebaskan perhiasan dari zakat dan akan membebaskan zakat bagi pemilik harta yang dililit utang. 3) Beliau tidak memperbolehkan pembagian hasil panen (muzara’ah) dari penggarap kepada pemilik tanah dalam kasus tanah yang tidak menghasilkan apa pun.

Abu Yusuf (731 – 798 M)
Beberapa sumbangan Abu Yusuf adalah:
  1. Membuat kitab berjudul Al-Kharaj yang membahas ekonomi publik, khususnya tentang perpajakan dan peran negara dalam pembangunan ekonomi.  
  2. Menyusun kaidah fiqh “Tasarruf al-Imam ‘ala Ra’iyyah Manutun bi al-Mashlahah” (setiap tindakan pemerintah yang berkaitan dengan rakyat senantiasa terkait dengan kemaslahatan mereka). Beliau menekankan pentingnya sifat amanah dalam mengelola uang negara.  
  3. Abu Yusuf sangat menentang pajak atas tanah pertanian dan mengusulkan penggantian system pajak tetap (lumpsum system) atas tanah menjadi pajak proporsional (proportional syatem) atas hasil pertanian.
Abu Ubayd Al-Qaasim Ibn Sallam (838 M)
Abu Ubayd Al-Qaasim Ibn Sallam membuat buku berjudul Al-Amwal yang membahas keuangan publik/kebijakan fiskal secara komprehensif. Di dalamnya dibahas secara mendalam tentang hak dan kewajiban negara, pengumpulan dan penyaluran zakat, khums, kharaj, fay, dan sumber penerimaan negara lainnya. 

Harith bin Asad Al-Muhasibi (859 M)
Harith bin Asad Al-Muhasibi menulis buku yang berjudul Al-Makasib yang membahas cara-cara memperoleh pendapatan sebagai mata pencaharian melalui perdagangan, industri dan kegiatan ekonomi lainnya.

Ibn Miskwaih (1030 M)
Ibn Miskwaih banyak membahas tentang  pertukaran barang dan jasa serta peranan uang. Menurutnya, manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa.

Mawardi (1058 M)
Menulis buku yang berjudul “Al-Ahkam al-Sulthoniyyah” dan Adap al-Din wa’l Dunya”. Buku yang pertama banyak membahas tentang pemerintah dan administrasi. Sedangkan buku kedua membahas tentang perilaku ekonomi.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment