Sunday, November 25, 2012

Distribusi Pendapatan Dalam Islam

By
Distribusi Pendapatan dalam Islam menduduki posisi yang penting karena pembahasan distribusi pendapatan tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi akan tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial dan aspek politik.

Sebenarnya konsep ekonomi islam tidak hanya mengedepankan aspek ekonomi, dimana ukuran berdasarkan atas jumlah harta kepemilikan, akan tetatpi bagaimana bisa mendistribusikan penggunaan potensi kemanusiaan, berupa penghargaan hak hidup dalam kehidupan. Distribusi harta tidak akan mempunyai dampak yang signifikan kalau tidak ada kesadaran antara sesama manusia akan kesamaan hak hidup.

Oleh karena itu dalam distribusi pendapatan berhubungan dengan beberapa masalah, bagaimana mengatur distribusi pendapatan dan penyalurannya kepada masyarakat? Dalam Islam telah dianjurka untuk melaksanakan zakat, infak dan shadaqah dan lian sebagainya.

Kemudian baitul mal membagikan kepada orang-orang yang membutuhkan untuk meringankan beban hidup, dengan cara memberi bantuan langhsung ataupun tidak langsung. Islam tidak mengarahkan distribusi pendapatan yang sama rata, letak pemerataan dalam Islam adalah keadilan atas dasar maslahah; dimana di antara satu orang dengan orang lain dalam kedudukan sama atau berbeda, mampu atau tidak mampu bisa saling menyantuni, maenghargai dan menghormati peran masing-masing.

Semua keadaan di atas akan terealisasi apabila masing-masing individu sadar terhadap eksistensinya di hadapan Allah SWT.
Konsep Moral Islam Dalam Sistem Distribusi Pendapatan
Islam menyadari bahwa pengakuan akan kepemilikan adalah hal yang sangat penting. Setiap hasil ekonomi seorang muslim dapat menjadi hak miliknya karena hal itu menjadi motivasi dasar atas setiap aktivitasnya, dimana motivasi ini membimbing manusia untuk terus berkompetisi dalam menggapai kepemilikanya.

Tetapi kepemilikan manusia hanya diberi hak kepemilikan terbatas yaitu hanya berwenang untuk memanfaatkan sedangkan pemilik yang hakiki dan absolut hanyalah Allah Azza wa Jalla seperti dalam firman-Nya:
Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan Allah Maha perkasa atas segala sesuatu, (Ali Imran :189)
Sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassalam
“suatu ketika Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wassalam bertanya kepada para sahabatnya : Kepada siapakah di antara kamu harta milik ahli warisnya lebih berharga daripada miliknya sendiri ? Mereka menjawab : setiap orang menganggap harta miliknya sendiri lebih berharga daripada milik ahli warisnya. Kemudian nabi bersabda : Hartamu adalah apa yang kamu gunakan dan harta ahli warismu adalah yang tidak kamu gunakan. (Hadis Riwayat Muslim dan Ahmad)
Kepemilikan dalam ekonomi Islam dibagi menjadi:
  1. Kepemilikan Umum (al milkiyyah al ammah / collective property) - Kepemilikan umum meliputi semua sumber, baik yang keras, cair maupun gas, minyak bumi, besi, tembaga, emas, dan temasuk yang tersimpan di perut bumi dan semua bentuk energi, juga industri berat yang menjadikan energi sebagai komponen utamanya.  
  2. Kepemilikan Negara (state property) - Kepemilikan Negara meliputi semua kekayaan yang diambil Negara seperti pajak dengan segala bentuknya serta perdagangan, industri, dan pertanian yang diupayakan Negara diluar kepemilikan umum, yang semuanya dibiayai oleh Negara sesuai dengan kepentingan Negara.  
  3. Kepemilikan Individu - Kepemilikan ini dapat dikelola oleh setiap individu atau setiap orang sesuai dengan hukum atau norma syariat
Distribusi Pendapatan
Kebutuhan menjadi alasan untuk mencapai pendapartan minimum. Sedangkan kecukupan dalam standar hidup yang baik adalah hal yang mendasari system distribusi-redistribusi pendapatan baru dikaitkan dengan kerja dan kepemilikan pribadi.

Proses redistribusi pendapatan dalam islam mengamini banyak hal yang berkaitan dengan moral endogeneity (faktor dari dalam), signifikansi dan batasan-batasan tertentu, di antaranya:
  1. Sebagaimana utilitanrianisme, mempromosikan “greatest good for greteast number of people”, dengan good dan utility diharmonisasikan dengan pengertian halal-haram, peruntungan manusia dan peningkatan utility manusia adalah tujuan utama dari tujuanpembangunan ekonomi. 
  2. Liberitarian dan Marxism, pertobatan dan penebusan dosa adalah salah satu hal yang mendasari diterapkanya proses redistribusi pendapatan. Dalam aturan main syariah akan ditemukan sejumlah instrument yag mewajibkan seseorang muslim untuk mendistribusikan kekayaannya sebagai akibat melakukan kesalahan (dosa). 
  3. Sistem redistribusi diarahkan untuk berlaku sebagai faktor pengurang dari adanya pihak yang merasa dalam keadaan merugi atau gagal. Kondisi seperti ini hamper bisa dipastikan berlaku setiap komunitas.  
  4. Mekanisme redistribusi berlaku secara istimewa, walaupun pada realitasnya distribusi adalah proses transfer kekayaan searah, namun pada hakekatnya tidak demikian. Disini pun terjadi mekanisme pertukaran, hanya saja objek yang menjadi alat tukardari kekayaan yang ditransfer berlaku di akhirat nanti (pahala). Dengan demikian, logikanya memberikan pengertian bahwa dengan berbuat baik sekarang dan bertobat karena melakukan dosa, kemudian mentransfer sebagian harta, maka senagai alat penukar pengganti adalah pahala di di akhirat. Ini tentunya bukanlah mekanisme dari market exchanes akan tetapi pertukaran yang terjadi anatara orang yang beriman dengan Tuhannya
Distribusi Pendapatan Dalam Konteks Rumah Tangga (Household)
Distribusi pendapatan dalam konteks rumah tangga tidak terlepas dari terminolgi shadaqah. Pengertian shadaqah di sini bukan berarti sedekah dalam konteks pengertian bahasa Indonesia. Karena shadaqah dalam kontek terminology Al-Qur’an dapat dipahami dalam dua aspek, yaitu: pertama: shodaqah wajibah yang berarti bentuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan instrumen distribusi pendapatan berbasis kewajiban.

Untuk kategori ini bisa berarti kewajiban personal seseorang sebagai muslim, seperti warisan dan bisa juga berarti kewajiban seorang muslim dengan muslim lainnya. Kedua: shadaqah nafilah (sunnah) yang berarti bentuk-bentuk pengeluaran rumah tangga yang berkaitan dengan instrumen distribusi pendapatan berbasis amal karikatif, seperti:
  1. Shadaqah Wajibah (wajib dan khusus dikenakan bagi orang muslim) yaitu: a) Nafaqah, b) Zakat, c) Udhiyah, d) Warisan, e) Musaadah, f) Jiwar, g) Diyafah.
  2. Shadaqah Nafilah (sunnah dan khusus dikenakan bagiorang muslim) yaitu: a) Infak, b) Aqiqah, c) Wakaf, d) Wasiat. 
Kemudian distribusi pendapatan dalam konteks rumah tangga juga berkaitan dengan terminology had/hudud atau pertaubatan dalam perbuatan dosa. Dengan berwujud kafarat dan dam (diyat).kedua hal tersebut merupakan satu bentuk hukuman yang bernuansa distribusi-redistribusi pendapatan. Dalam hal ini nampak jelas Islam memberikan pelajaran kepada kita bahwa dengan memberi dan menolong orang lain berarti seseorang telah memberi dan menolong dirinya sendiri. 

Selain itu, distribusi pendapatan juga dapat di lakukan dengan melakukan transaksi pinjam-meminjam, sewa-menyewa, upah, dan jual beli. Dalam ajaran Islam mendistribusikan pendapatan rumah tangga ada skala prioritas yang ketat.

Dari kepemilikan asset yang dimiliki pertama yang harus dikeluarkan atau didistribusikan adalah (1) membayar utang, (2) membayar zakat, ketika asset tersebut sudah memenuhi syarat barang yang wajib dizakati, baik nisab maupun haul. Sedangkan pendistribusian lain seperti: infaq, udhiyah, wakaf dan wakaf dilakukan setelah terpenuhinya kewajiban zakat.

Pelaksanaannya sepenuhnya diserahkan kepada keleluasaan setiap muslim, pemerintah tidak berperan dalm hal ini. Dalam hal warisan,dilaksanakan setelah pemilik aset atau harta meninggal dunia

Distribusi Pendapatan Dalam Konsep Negara
Prisnsip-prinsip ekonomi yang dibangun di atas nilai moral islam mencanangkan kepentingan distribusi pendpatan secara adil.pada sarjana muslim banyak membicarakan objektivitas perekonomian berbasis Islampada level negara terkait dengan, penjaminan level minimum kehidupan bangsa bagi mereka yang berpendapatan di bawah kemampuan pemenuhan kebutuhan dasar.

Negara wajib bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan materi bagi lingkungan social maupun individu dengan memaksimalkan pemanfaatan atas sumber daya yang tersedia. Karena itu Negara wajib mengeluarkan kebijakanyang mengupayakan stabilitas ekonomi, kesetaraan, ketenaga kerjaan pembangunan social ekonomi dan lain sebagainya.

Negara juga bertanggung jawab atas manejemen.kepemilikan publikyang pemanfaatannya diarahkan untuk seluruhanggota social, menahbiskan yang baik dan mencegah yang buruk bagimasyarakat secara umum, memproteksi dan mereservasimoral komitmen seluruh bangsa.

Startegi pembangunan berbasis islam menyajikan 3 sistem: 1) sistem penyaringan atau filter, yang terdiri dari maslahah syar’iyyah dan mekanisme harga di pasar. 2) mendorong para agen ekonomi untuk melakukan pemuasan kebutuhan tanpa merusak dan membahayakan lingkungan. 3) rekontruksi terhahadap sosioekonomi, dengan tujuan pemerataan kesejahteraan, menghindari perbuatan ria, dan mereformasi sistem keuangan untuk mendukung terwujudnya dua tujuan di atas.

Untuk menciptakan nuansa pasar yang terbuka, berkaitan dengan struktur produksi dan dinamika tenaga kerja, harus diadakan pengoptimalan sumber daya (alam dan manusia). Kemudian dilanjutkan dengan model ekonomi politik dalam pengambilan keputusan dan kebijakan pemerintahan yang berdampak secara langsung dan tidak langsung kepada distribusi pendapatan.

Pengelolaan Sumber Daya 
Dalam pengelolaan sumber daya, Negara harus mampu mendistribusikan sumber daya yang ada dengan baik dan maksimal. Kebijakan distribusi menganut kesamaan dalam kesempatan kerja, pemerataan kesejahteraan dan pemanfaatan lahan yang menjadi sector publik

Ajaran islam memberikan otoritas kepada pemerintah dalam menentukan penggunaan lahan untuk kepentingan public dan Negara, distribusi tanah kepada sector swasta, penarikan pajak, subsidi, dan keistimewaannon monetarylainnya yang unsur legalitasnya dikembalikan kepada aturan syari’ah.semua keistimewaan tersebut harus diarahkan untuk memenuhi kepentingan publik dan pembebasan kemiskinan.

Kompetisi Pasar dan Redistribusi Sistem
Perspektif teori ekonomi menyatakan bahwa pasar adalah salah satu mekanisme yang bisa dijalankan manusia untuk mengatasi problem ekonomi yang terdiri atas : produksi, konsumsi dan distribusi. Kepentingan Negara (pemerintah) dalam pendistribusian pendapatan di pasar adalah bagaimana pemerintah dapat menjamin pendapatan seluruh bangsanya (baik muslim maupun non musilm)

Model Ekonomi Politik
Kebijakan ekonomi politik diarahkan untuk melayani kepentingan individu dan umum secara sekaligus. Model ini menfokuskan kepada keimbangan, harmonisasi dan permanen dari kedua kepentingan tersebut. Kebijakan ekonomi politk islam juga melayani kesejahteraanmateri dan kebutuhan spiritual. Kebijakan ini memperhatikan setiap aktivitas ekonomi individu,selama aktivitas itu berada dalam perencanaan dan orientasi hanya kepada Allah. Allah SWT berfirman:
“….Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja diantara kamu …” (QS. Al Hasyr :7)
Aspek ekonomi politik Islam yang dilakukan oleh para khalifah adalah dalam rangka mengurusi dan melayani umat. Ada dua hal penting yng harus diperhatikan oleh umat islamuntuk memperoleh kesuksesan system islam dalam distrubusi pendapatan, yaitu;perilaku konsumsi (mustahik menjadi muzaki) dan pengembangan intermediary system untuk lebih menyelengggarakan instrument-instrumen kebijakan fiskal dalam islam yang khusus diproyeksikan untuk distribusi pendapatan.

Apabila dikaitkan dengan Indonesia
Bisa dikatakan bahwa distribusi pendapatan di Indonesia belum merata, masih ada dualisme ekonomi di dalamnya. Ada masyarakat yang kaya raya, tetapi masih banyak juga masyarakat yang masih miskin.

Kesadaran masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas beragama Islam, masih kurang untuk melakukan zakat, terutama zakat penghasilan, yaitu 2,5% dari pendapatannya. Zakat yang 2,5% saja masih sulit untuk dipraktikkan, apalagi shodaqoh yang hukumnya sunnah.

Zakat 2,5% ini sebenarnya adalah kewajiban bagi setiap muslim. Zakat tersebut disalurkan kepada  masyarakat yang tidak mampu. Dan kami yakin apabila hal ini telah dipraktikkan oleh semua masyarakat Indonesia, insya'Allah tidak ada lagi penduduk miskin di Indonesia.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

1 comment:

  1. Saya tertarik dengan tulisan yang berjudul "Distribusi Pendapatan Dalam Islam" ini.
    Saya juga mempunyai tulisan yang sejenis mengenai Islam Tentang Ekonomi yang bisa anda kunjungi di Informasi Tentang Ekonomi Syariah

    ReplyDelete