Tuesday, November 27, 2012

Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Sejarah Islam

By
Kebijakan membiarkan mekanisme pasar bejalan dengan sendirinya, tentu dengan bimbingan Allah SWT, sudah menjadi kebijakan Rasulullah di masa itu. Adam Smith, seorang yang dianggap bapak ekonomi modern, baru mngemukakan ahl itu sekitar tahun 1776 melalui bukunya An inquiry into the nature and Causes of the Wealth of Nations.

Teori yang kemudian dikenal dengan Laissez faire berasal dari bahasa perancis yang bermakna “biarkan kami bebas. Ini pada intinya adalah satu kebijakan yang sifatnya memberikan kebebasan yang maksimal kepada para pelaku dalam perekonomian untuk melakukan kegiatan yang disukainya, dan meminimalkan campur tangan pemerintah dalam perekonomian.

Teori ini mendasarkan pada dua asumsi yakni pertama, setiap pelaku ekonomi mengetahui setiap kejadian di pasar dari waktu kewaktu. Kedua, mereka mempunyai mobilitas tinggi sehingga dengan mudah menyesuaikan diri terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di oasar. Apabila dua asumsi ini terpenuhi, maka penjual, pembeli, produsen, dan pelaku kegiatan ekonomi lainnya akan memperoleh hasil yang optimal dari usaha mereka.

Perekonomian akan mencapai tingkan efisiensi yang tinggi dan tingkat perekonomian yang optimal apabila setiap anggota masyarakat diberi kebebasan untuk berusaha berdasarkan kehendak masing-masing.

Masa Rasulullah
Bagi Rasulullah Dzat penetu harga hanyalah Allah semata. Bahkan lebih jauh, intervensi pemerintah dalam menentukan harga bisa dikategorikan sesuatu yang zalim. Namun yang jelas nabi memang menghendaki terjadinya persaingan pasar yang adil di Madinah. Untuk itu beliau menerapkan sejumlah aturan, agar keadilan itu bisa berlangsung:
  1. Melarang tallaqi rukban, yakni menyongsong khalifah di luar kota. Dengan demikian pedagang tadi mendapat keuntungan dari ketidak tahuan khalifah yang baru datang dari luar kota terhadap situasi pasar.
  2. Mengurangi timbangan dilarang, karena itu berarti barang dijual dengan harga sama tetapi jumlah yang sedikit.
  3. Menyembunyikan cacat barang, karena itu berarti penjual mendapat harga baik dari barang yang buruk.  
  4. Sejumlah larangan lain agar tidak tercapainya persaingan yang adil di pasar.
Masa Khulafaur Rasyidin
Kebijakan ekonomi di masa Khulafaur Rasyidin secara prinsip sesungguhnya meneruskan yang dilaksanakan Rasulullah. Penyempurnaan dilakukan disaat ini sebagai bagian dari proses kejuan dan mengantisipasi keadaan. Pada masa Abu Bakar misalnya, tidak ada hal terlalu menonjol kecuali sikap Abu Bakar yang sangat tegas terhadap satu kaum yang tidak bersedia membayar zakat, kebijakan Abu Bakar ini tidak ada hubungannya dengan mekanisme pasar.

Masa Ummayyah
Agak sulit memang mengumpulkan informasi tentang kebijakan mekanisme pasar di masa dinasti Ummayyah. Namun yang jelas ketika itu perdagangan telah berkembang pesat, dan bukan sekedar pasar tradisional dengan cakupan wilayah dan komoditas yang terbatas. Tampaknya ini merupakan indikasi yang cukup kuat bahwa mekanisme pasar bebas telah diterapkan pada masa itu, sebagai kelanjutan kebijakan yayng telah diterapkan Rasulullah dan Khulafaur Rasyidin.

Dinasti Abassyiah I
Al-Ghazali saat itu sudah berfikiran bahwa timbulnya harga adalah dari kekuatan permintaan dan penawaran. Bagi Al-Ghazali, pasar merupakan bagian dari keteraturan alami. Ia menjelaskan evolusi terciptanya pasar secara rinci dalam bukunya Ulumuddin. Yang lebih mengagumkan adalah, Ghazali rupanya paham konsep elastisitas permintaan. Menurutnya, “mengurangi margin keuntungan dengan menjual pada harga yang lebih murah akan meningkatkan volume penjualan, dan akhirnya meningkatkan keuntungan pula”.

Dinasti Abassiyah II
Ibnu Taimiyah dengan yakin mengatakan bahwa harga memang dibentuk oleh kekuatan penawaran dan permintaan. Maka dengan tegas ia membantah ketika masyarakat dizamannya menganggap, kenaikan harga adalah hasil kejahatan atau tindak ketidak adilan dari penjual. Bisa jadi kenaikan harga adalah karena penawaran yang turun akibat inefisiensi produksi, penurunan impor atau juga tekanan pasar.

Jika penawaran turun sedangkan permintaan meningkat maka harga akan naik, begitu pula sebaliknya. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, maka kenaikan harga merupakan kehendak Allah SWT. Pemikiran Ibnu al-Qayyim pun secara umum sejalan dengan Ibnu Taimiyah. Ia berpendapat bahwa pemilikan pribadi dan kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi memang harus diakui, namun tetap dalam koridor keislaman.

Penentuan harga juga harus diserahkan kepada kekuatan pasar. Ketidak sempurnaan pasar dan berbagai distorsi lainnya diserahkan saja pada kekuatan pasar untuk mengoreksinya sepanjang tidak mempengaruhi kesejahteraan rakyat. Sedangkan pemikiran Ibnu Kaldun agak berbeda. Ia sudah membedakan komoditas sebagi barang kebutuhan pokok dan barang mewah.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment