Monday, September 9, 2013

Tunjangan Profesi Guru

By
Tunjangan adalah setiap tambahan benefit yang ditawarkan pada pekerja. Sedangkan sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang  diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

Dalam UU No 14 tahun 2005, Pasal, Ayat 4 dijelaskan bahwa profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Payong (2011) menyatakan bahwa profesi dimaknai sebagai sebuah pekerjaan yang digeluti dengan penuh pengabdian dedikasi serta dilandasi oleh keahlian dan keterampilan tertentu. Sementara itu, menurut Sahertian (1994) bahwa profesi pada hakekatnya adalah merupakan suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, yang menyatakan bahwa seseorang mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan, karena orang tersebut terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut.

Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru yang dimaksud adalah guru PNS dan guru tetap bukan PNS baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.


Menurut PP RI No. 41 Tahun 2009, Bab 1, Pasal 1 Ketentuan Umum dinyatakan:
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.Jadi bagi guru yang telah lolos sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi.
Dengan kata lain tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Guru yang dimaksud adalah guru PNS dan guru bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment