Friday, October 5, 2012

Manajemen Sumber Dana Bank

By
Pengertian Dana 
Salah satu kendala bagi setiap perusahaan dalam menjalankan kegiatannya adalah masalah kebutuhan dana. Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono (2002: 151) mengatakan bahwa “Dana bank adalah semua utang dan modal yang tercatat pada neraca bank sisi pasiva yang dapat dipergunakan sebagai modal operasional bank dalam rangka kegiatan penyaluran/penempatan dana.”

Kegiatan penyaluran / penempatan dana tersebut dapat berupa pemberian kredit kepada masyarakat, pembelian surat-surat berharga dalam rangka memperkuat likuiditas bank, penyertaan ke badan usaha lain maupun penempatan sebagai  alat likuid.

Sumber-Sumber Dana Bank
Pentingnya  dana  membuat  setiap perusahaan berusaha  keras  untuk mencari sumber-sumber dana  yang tersedia, termasuk perusahaan lembaga  keuangan seperti bank. Kasmir  (2002: 61) menyatakan bahwa “Sumber-sumber dana  bank adalah usaha  bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya.” Sumber-sumber dana bank menurut Mudrajad Kuncoro dan Suhardjono (2006: 152) adalah sebagai berikut:

1. Dana yang berasal dari modal sendiri
Dana  sendiri  adalah dana  yang  berasal  dari  para  pemegang  saham  bank atau pemilik bank.  Dalam neraca  bank dana  tersebut  tercatat  dalam  pos  modal  dan cadangan yang tercantum pada sisi pasiva. Dana sendiri terdiri dari beberapa pos, yaitu: 
a.    Modal disetor
Modal  disetor yaitu jumlah uang  yang  disetor secara  efektif oleh oleh para pemegang saham pada waktu bank berdiri.
b.    Cadangan-cadangan
Cadangan-cadangan yaitu sebagian dari  laba  bank yang  disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutup timbulnya risiko dikemudian hari.
c.    Laba yang ditahan (retained earnings)
Laba yang ditahan (retained earnings) adalah bagian laba yang menjadi milik  pemegang  saham, akan tetapi  oleh rapat  umum  pemegang  saham  (RUPS) diputuskan untuk tidak dibagi dan dimasukkan kembali dalam modal bank. 

2. Dana yang berasal dari modal pinjaman
Dana  Pinjaman dari  pihak di  luar bank  yang  lazim  disebut  dengan dana  pihak kedua  adalah dana  yang  berasal  dari  pihak yang memberikan pinjaman kepada  bank, yang terdiri dari 4 pihak, yaitu:
a.   Pinjaman dari bank lain di dalam negeri Pinjaman yang  lebih dikenal  dengan pinjaman   antar bank (interbank call money). Pinjaman ini  biasanya  diminta  bila  ada  kebutuhan dana  mendesak yang diperlukan bank misalnya  untuk menutup kewajiban kliring  atau  memenuhi ketentuan saldo giro wajib minimum (GWM) di Bank Indonesia.
b.    Pinjaman dari bank atau lembaga keuangan di luar negeri
Pinjaman yang  biasanya  berbentuk pinjaman jangka  menegah-panjang. Realisasi  pinjaman ini  harus melalui  persetujuan Bank Indonesia  yang bertindak sebagai pengawas pinjaman luar negeri (PKLN).
c.    Pinjaman dari lembaga keuangan bukan bank (LKBB)
Pinjaman dari  LKBB ini  kadangkala  tidak benar-benar berbentuk pinjaman atau  kredit, tapi  lebih banyak berbentuk surat  berharga  yang  dapat diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh tempo.
d.    Pinjaman dari bank sentral (Bank Indonesia)
Pinjaman dari  Bank Indonesia  diperoleh apabila  bank  yang  bersangkutan ditunjuk oleh Bank Indonesia  untuk  menyalurkan pinjaman ke  sektor-sektor usaha  yang  mendapat  prioritas  dari pemerintah  untuk dikembangkan, misalnya  kredit  usaha  tani  (KUT), kredit  pengadaan gabah, dan sebagainya. Pinjaman  tersebut  dikenal  dengan nama  kredit  likuiditas  Bank Indonesia (KLBI).

3. Dana yang berasal dari masyarakat
Dana  masyarakat  adalah dana-dana  yang  berasal  dari  masyarakat, baik perorangan maupun badan usaha, yang diperoleh bank dengan menggunakan berbagai instrumen produk simpanan yang dimiliki oleh bank. Dana masyarakat  merupakan  dana  terbesar yang  dimiliki  oleh bank dan ini  sesuai  dengan fungsi bank sebagai  penghimpun dana  dari  pihak-pihak yang  kelebihan dana  dalam masyarakat. Dana masyarakat  tersebut  dihimpun oleh bank  dengan produk-produk simpanan sebagai berikut:
a.    Giro (demand deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga  kepada  bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek,  surat  perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
b.    Deposito (time deposit)
Deposito adalah simpanan berjangka yang dikeluarkan oleh bank yangpenarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan sebelumnya. Depositodibedakan menjadi dua, yaitu deposito berjangka dan sertifikat deposito.
c.    Tabungan (saving deposit)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga  yang  dikeluarkan oleh bank yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku  di masing-masing bank. 

Ingin mendapatkan makalah lengkapnya?? Silakan kirim permintaan ke iro.maruto@gmail.com (FREE!!)
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment