Tuesday, July 2, 2013

Prinsip dan Peran Koperasi

By
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 ayat (1) disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka 
  2. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis 
  3. Pembagian  SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi) 
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
Masih menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 tersebut, disebutkan juga prinsip koperasi yang lain, yaitu pendidikan perkoperasian yang bertujuan agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi.

Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi. Prinsip berikutnya adalah kerja sama antarkoperasi.Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.

Koperasi sangat berperan dalam menggerakkan ekonomi rakyat dan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena dalam UU No. 25 tahun 1992 Pasal 4 koperasi berfungsi:
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat 
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya
  4.  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Koperasi menjadikan kondisi sosial dan ekonomi rakyat khususnya anggota menjadi lebih baik dibanding sebelum bergabung dengan koperasi. Berikut ini beberapa manfaat koperasi, yaitu:
  1. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah
  2. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha
  3. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU)
  4. Mengembangkan usaha anggota koperasi
  5. Meniadakan praktik rentenir
Begitu penting dan strategisnya peran koperasi dalam peningkatan perekonomian masyarakat, maka kiprah koperasi harus terus berkembang sebagai soko guru perekonomian di masyarakat yang mampu menggerakkan ekonomi rakyat secara mandiri, adil dan merata.  Jadi, peran koperasi di antaranya adalah:
  1. Meningkatkan taraf hidup masyarakat
  2. Mengembangkan demokrasi ekonomi
  3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment