Saturday, March 16, 2013

Pengertian Kompetensi Guru

By
Dalam Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa "Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan".

Menurut Uzer Usman (2001: 14) "Kompetensi guru adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak".

Guru adalah jabatan profesional yang memerlukan berbagai keahlian khusus. Sebagai suatu profesi, maka harus memenuhi kriteria kompetensi secara profesional. Kriteria guru yang dinilai kompeten secara profesional apabila:
  1. Guru tersebut harus mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya. 
  2. Guru tersebut harus mampu menjalankan peran-peranannya secara berhasil. 
  3. Guru tersebut mampu bekerja dalam mencapai tujuan pendidikan (tujuan instruksional) sekolah. 
  4. Guru tersebut harus mampu melaksanakan peranannya dalam proses belajar mengajar di dalam kelas (Hamalik, 2006: 38).
Tugas guru dalam menjalankan profesi kependidikannya yang teramat luas, termasuk di dalamnya tugas guru sebagai pendidik dan sebagai pengajar. Akan tetapi, muara tugas utama kedua peran tersebut terjadi pada arena proses pembelajaran, yaitu suatu upaya guru dalam menciptakan situasi interaksi pergaulan sosial dengan merekayasa lingkungan yang kondusif bagi terjadinya perkembangan optimal peserta didik.

Guru memainkan multiperan dalam proses pembelajaran yang diselenggarakan dengan tugas yang amat bervariasi. Salah satu tugas utama guru adalah mengajar. Guru akan memiliki kompetensi mengajar apabila memiliki pemahaman dan penerapan secara teknis berbagai metode pembelajaran.

Pengertian Kompetensi Guru

Seorang guru harus selalu memiliki ilmu pengetahuan. la harus mampu mengupayakan dirinya sendiri agar memiliki pengetahuan dan pemahaman yang luas tentang ilmu pengetahuan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kompetensi mengacu pada kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan, kompetensi guru merujuk kepada penampilan dan perbuatan yang rasional untuk memenuhi spesifikasi tertentu di dalam pelaksanaan tugas-tugas pendidikan.

Kompetensi guru rnerupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara menyeluruh membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalisme.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment