Saturday, March 8, 2014

Program Percepatan/Akselerasi

By
Program Akselerasi sudah banyak diterapkan di beberapa sekolah di Indonesia. Terutama sekolah-sekolah yang dianggap unggulan. Program ini sebenarnya sesuai dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat 4, yaitu:
“bahwa warga Negara yang memiliki kercerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus”.
Program akselerasi adalah program pelayanan pendidikan peserta didik yang memiliki potensi cerdas istimewa dan/atau berbakat istimewa (CI/BI). Dalam program akselerasi, penyelesaian pendidikan dapat ditempuh dengan jangka waktu yang lebih singkat dibandingkan dengan program seperti biasanya.

Artinya peserta didik kelompok ini dapat menyelesaikan pendidikan di SD/MI dalam jangka waktu 5 tahun dan di SMP/MTs atau SMA/MA dalam waktu 2 tahun. Apabila dilihat dari sisi waktu, penyelenggaraan kelas akselerasi menguntungkan, siswa yang bakat intelektualnya tinggi dibantu secara khusus, sehingga mereka mendapatkan bantuan pengajaran lebih sesuai bakatnya.

Peserta didik program akselerasi akan dapat cepat lulus, diperkirakan setahun lebih awal dibanding siswa biasa. Kelas program akselerasi ini memang menjanjikan siswa lebih cepat lulus dibandingkan dengan kelas program pada umumnya.

Colangelo dalam Reni Akbar-Hawadi (2008) menyebutkan bahwa istilah akselerasi menunjuk pada pelayanan yang diberikan (service delivery), dan kurikulum yang disampaikan (curriculum delivery).

Sebagai model pelayanan, pengertian akselerasi termasuk juga taman kanak-kanak atau perguruan tinggi pada usia muda, meloncat kelas, dan mengikuti pelajaran tertentu pada kelas diatasnya. Sementara itu, sebagai model kurikulum, akselerasi berarti mempercepat bahan ajar dari yang seharusnya dikuasai oleh siswa saat itu.

Dalam hal ini, akselerasi dapat dilakukan dalam kelas reguler, ruang sumber, ataupun kelas khusus dan bentuk akselerasi yang diambil bisa telescoping dan siswa dapat menyelesaikan dua tahun atau lebih kegiatannya menjadi satu tahun atau dengan cara selft-paced studies, yaitu siswa mengatur kecepatan belajarnya sendiri.

Menurut anda, Program Akselerasi ini menguntungkan atau malah merugikan siswa??

Referensi:
Reni Akbar-Hawadi. 2008. Akselerasi (A-Z Informasi Program Percepatan Belajar dan Anak Berbakat Intelektual). Jakarta: Grasindo. (http://books.google.co.id).
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment