Wednesday, September 19, 2012

Usaha Kecil di Indonesia

By
Dibentuknya Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil pada susunan Kabinet Pembangunan dalam Pelita ke VI merupakan wujud tekad pemerintah untuk mengembangkan sektor small-business dalam Program Pembangunan Jangka Panjang Tahap II. Wujud program penunjang usaha kecil dari pemerintah adalah melalui Pola Kebijaksanaan dan Pengembangan Industri/Usaha Kecil sebagai berikut: a) Sistem keterkaitan Bapak Angkat-Mitra Usaha, b) Penjualan saham perusahaan besar yang sehat kepada koperasi, c) Mewajibkan BUMN menyisihkan dana pembinaan sebesar 1% - 5% dari laba bersih, d) Menugaskan lembaga perbankan mengalokasikan dana kredit untuk usaha kecil dan koperasi sebesar 20% dari portofolio kredit yang disalurkan, e) Persediaan Kredit Likuiditas dari BI ke bank-bank untuk membiayai sebagian besar dari kebutuhan dana kredit untuk anggota Koperasi Primer.

Kelanjutan materinya bisa dilihat dalam cuplikan slide power point berikut ini:




Ingin mendapatkan soft file ppt ini full edition?? Silakan kirim permintaan ke iro.maruto@gmail.com
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment