Sunday, January 8, 2017

Cara Menghitung Produk Domestik Bruto (PDB)

By
Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas tentang definisi Produk Domestik Bruto (PDB). Pembahasan dalam artikel ini merupakan tindak lanjut dari artikel tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang “Cara Menghitung Produk Domestik Bruto (PDB)”

Di Indonesia, terdapat 3 pendekatan yang digunakan oleh BPS dalam menghitung Produk Domestik Bruto, yaitu:

1. Pendekatan Produksi
PDB adalah jumlah nilai tambah atas barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi atau sektor di wilayah suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Setiap sektor tersebut drinci lagi menjadi subsektor.

Unit-unit produksi tersebut dalam penyajian ini dikelompokkan menjadi 9 lapangan usaha (sektor), yaitu:
  • Pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan
  • Pertambangan dan penggalian
  • Industri pengolahan
  • Listrik, gas dan air bersih
  • Konstruksi
  • Perdagangan, hotel dan restoran
  • Pengangkutan dan komunikasi
  • Keuangan, real estate dan jasa perusahaan
  • Jasa-jasa termasuk jasa pelayanan pemerintah.
2. Pendekatan Pengeluaran
Dalam pendekatan pengeluaran ini, PDB diartikan sebagai komponen permintaan akhir yang terdiri dari konsumsi rumah tangga, pengeluaran konsumsi pemerintah, investasi, dan ekspor neto. PDB merupakan seluruh konsumsi pemerintah dan masyarakat, pengeluaran pemerintah, investasi dan dan eskpor dikurangi impor.

PDB = C + I + G +NX

Keterangan:
C adalah seluruh konsumsi masyarakat atau pengeluaran konsumen
G adalah jumlah pengeluaran pemerintah
I adalah jumlah pengeluaran untuk barang modal (investasi)
NX adalah ekspor neto, yaitu ekspor dikurangi impor (NX = Ekspor – Impor)

3. Pendekatan Pendapatan
Dalam pendekatan pendapatan ini, PDB diartikan sebagai jumlah balas jasa yang diterima oleh faktor-faktor produksi yang ikut serta dalam proses produksi di suatu negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Balas jasa faktor produksi yang dimaksud adalah upah dan gaji, sewa tanah, bunga modal, dan keuntungan kotor perusahaan; semuanya belum dipotong pajak penghasilan dan pajak langsung lainnya. Dalam definisi ini, PDB mencakup juga penyusutan dan pajak tidak langsung neto (pajak tak langsung dikurangi subsidi).

Sumber:
Kuncoro, Mudrajad. 2015. Mudah Memahami dan Menganalisis Indikator Ekonomi. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment