Saturday, October 11, 2014

Tugas dan Fungsi Kabupaten/Kota di Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Hal Kebijakan Menurut PP. No. 38 Tahun 2007

By
PP. No. 38 Tahun 2007 merupakan Peraturan Pemerintah RI yang mengatur tentang “Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota”.

Dalam PP tersebut, kabupeten/kota memiliki beberapa tugas terkait dengan bidang kebijakan, yaitu sebagai berikut:
1. Penetapan kebijakan operasional pendidikan di kabupeten/kota sesuai dengan kebijakan nasional dan provinsi.

2. Perencanaan operasional program anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai dengan perencanaan strategis tingkat provinsi dan nasional.

3. Sosialisasi dan pelaksanaan standar nasional pendidikan di tingkat kabupeten/kota.

4. Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal.

5. Pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah dan satuan/penyelenggara pendidikan nonformal.

6. Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional.

Sumber gambar: kabarindonesia.com
7. Pemberian izin pendirian serta pencabutan izin satuan pendidikan dasar dan menengah berbasis keunggulan lokal.

8. Penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan berbasis keunggulan lokal pada pendidikan dasar dan menengah.

9. Pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi.

10.Pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan sekolah dasar bertaraf internasional.

11. Peremajaan data dalam sistem informasi manajemen pendidikan nasional untuk tingkat kabupaten/kota.

Demikianlah 11 tugas dan fungsi kabupaten/kota dalam hal kebijakan menurut PP. No. 38 Tahun 2007. Sudahkan tugas tersebut dilaksanakan oleh pemerintah daerah di kabupaten/kota anda??

Sumber bacaan:
Baedhowi. 2009. Kebijakan Otonomi Daerah Bidang Pendidikan: Konsep Dasar dan Implementasi. Semarang: Pelita Insani.
PP. No. 38 Tahun 2007 tentang “Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota”
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment