Tuesday, June 18, 2013

Pengertian Koperasi

By
Salah satu bentuk LKM di Indonesia adalah koperasi. Koperasi sebagai bagian dari LKM tentu memiliki peran dan permasalahan yang secara umum sama dengan LKM itu sendiri.

Berikut akan dibahas secara khusus mengenai LKM bukan bank yaitu koperasi. Secara harfiah, koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu coperation yang terdiri dari dua suku kata yaitu co yang berarti bersama dan operation yang berarti bekerja.

Jadi, koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi. Menurut Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, dalam Sriyanto (2010) “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang untuk semua dan semua untuk seorang”.

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992  tentang Perkoperasian Indonesia, disebutkan pada pasal 1 bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 27 paragraf 1 (SAK: 2004), menyatakan bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya”.

Dari beberapa pengertian koperasi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa koperasi adalah asosiasi orang orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.

Asosiasi berbeda dengan kelompok, asosiasi terdiri dari orang orang yang memiliki kepentingan yang sama, lazimnya yang menonjol adalah kepentingan ekonomi.

Dari berbagai pengertian tersebut, dapat diketahui pula ciri khas yang terkandung dalam koperasi yaitu :
  1. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan bukan modal. Ini berarti bahwa koperasi benar-benar mengabdi kepada kemanusiaan bukan pada kebendaan. 
  2. Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar kepentingan ekonomi yang sama. 
  3. Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai Pancasila untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. 
  4. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota.
  5.  Koperasi Indonesia bekerja sama, bergotong-royong berdasarkan persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban, yang berarti bahwa koperasi merupakan modal demokrasi ekonomi dan sosial. Karena dasar koperasi ini, maka koperasi adalah milik para anggotanya. 
  6. Koperasi Indonesia adalah Gerakan Ekonomi Rakyat.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment