Thursday, June 19, 2014

Jumlah Minimal SKS Jenjang Magister (S-2) sesuai dengan Permendikbud No.49 Tahun 2014

By
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.49 Tahun 2014 adalah salah satu produk hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia tentang “Standar Nasional Pendidikan Tinggi”.

Salah satu tujuan ditetapkannya Permendikbud tersebut tentunya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya untuk jenjang pendidikan tinggi. Yang akan dibahas dalam artikel kali ini adalah terkait dengan batas minimal jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) jenjang Magister (S-2) yang ditetapkan dalam Permendikbud No.49 Tahun 2014 tersebut.

Sebelum ditetapkannya Permendikbud No.49 Tahun 2014 ini, jumlah SKS jenjang Magister (S-2) adalah sekitar 40-an SKS (tiap perguruan tinggi berbeda). Namun, sekarang sesuai Permendikbud No.49 Tahun 2014 Jumlah Minimal Satuan Kredit Semester(SKS) untuk jenjang Magister (S-2) adalah 72 SKS (Pasal 17 Ayat 2).

Wah…jadi banyak ya? Kalau dulu saya pas kuliah S-2 hanya 40 SKS, tapi sekarang minimal 72 SKS. Konsekuensinya adalah lama studi jenjang S-2 akan lebih panjang daripada sebelumnya. Kalau dulu mungkin teori bisa diselesaikan dalam waktu 2 semester, tetapi mungkin karena perubahan ini teori ditempuh minimal 3 semester.


Perubahan batas minimal SKS untuk Magister ini tentunya akan membawa dampak yang positif untuk peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Selama ini mungkin apabila ada mahasiswa atau lulusan S-2 ditanya “Lebih sulit mana, kuliah S-1 atau S-2?” saya yakin banyak yang menjawab “lebih sulit S-1”.

Padahal jenjang S-2 adalah jenjang di atas S-1 dan pendidikan profesi, harusny jenjang S-2 lebih sulit daripada jenjang S-1. Maka dari itu, dengan Permendikbud No.49 Tahun 2014 diharapkan tidak ada lagi kasus seperti di atas.

Demikian sedikit ulasan tentang “Jumlah Minimal SKS Jenjang Magister (S-2) sesuai dengan Permendikbud No.49 Tahun 2014”. Semoga bermanfaat.

Ingin download Permendikbud No.49 Tahun 2014?? Silakan download di Sini!!
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment