Thursday, January 2, 2014

Pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

By
Tuntutan peningkatan kualitas guru menjadi aspek yang perlu diperhatikan oleh semua guru di tanah air. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) atau Continuing Professional Development (CPD) akhir-akhir ini ramai dibicarakan sebagai program untuk menjawab tuntutan peningkatan kualitas tersebut.

Hal ini disebabkan karena guru setelah mendapatkan sertifikat pendidik mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas profesionalnya dengan melaksanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

Seperti yang dikatakan Payong (2011: 19) agar guru dapat selalu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan itu, maka salah satu tututan profesionaisme guru adalah adanya pengembangan profesionalisme berkelanjutan (Continuing Professional development).

Sedangkan Danim (2011) mengatakan masih tetap dan terus diperlukan upaya meningkatkan dan mengembangkan kemampuan profesional guru, baik melalui prakarsa lembaga maupun atas inisitaif individual guru itu sendiri.

Dalam hasil penelitian yang kontradiktif, Sahinidis dan Bouris (2008) menyatakan meskipun menurut teorinya, pelatihan dapat peningkatkan kinerja organisasi, pada kenyataannya bukti untuk pendapat seperti itu masih jauh dari cukup.

Pengembangan keprofesian berkelanjutan mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan sebagaimana digambarkan pada diagram berikut ini: 

Pengertian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Melalui siklus evaluasi, refleksi pengalaman belajar, perencanaan dan implementasi kegiatan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan, maka diharapkan guru akan mampu mempercepat pengembangan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian untuk kemajuan karirnya.

Lebih lanjut akan dijelaskan tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan secara terperinci mulai dari pengertian, aspek-aspek PKB, tujuan PKB dan bentuk-bentuk PKB.

Pengertian
Dalam Pasal 1 ayat 5 (UU no 16 tahun 2009) disebutkan, Pengembangan  Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisnya.

Menurut Baedhowi, Continuing Professional development (CPD) merupakan konsep dimana individu berupaya melakukan peningkatan kualitas keterampilan dan pengetahan profesional mereka dari standar yang telah ditetapkan dalam menjalankan pekerjaan mereka. Continuing Professional development (CPD) menekankan pada guru sendiri yang lebih proaktif dan kreatif.

Guru bertanggung jawab terhadap perkembangan karier jangka panjangnya dibawah naungan kepala sekolah tempatnya mengajar. Continuing Professional development (CPD) sebagai peningkatan pengetahuan profesional dan perbaikan keterampilan profesional yang secara sadar dilakukan terus menerus sepanjang hayat seorang guru.

Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan atau (Continuing Professional Development) adalah suatu proses peningkatan kualitas guru yang terarah dan sistematis sesuai dengan aturan yang ada, yang berguna untuk peningkatan kompetensinya.

Sumber:
Hery Sawiji, Tri Murwaningsih & Susantiningrum. 2012. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dalam Bidang Penelitian dan Penulisan Artikel Ilmiah dalam Menghadapi Pelaksanaan Peraturan MENPAN dan Reformasi Birokrasi No 16. Tahun 2009 (Studi Lanjutan tentang Kesiapan Guru SMK Negeri dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Surakarta – Tahun Kedua). LPPM UNS.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment