Thursday, December 17, 2015

Latar Belakang Disusunnya Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK

By
Pada hakikatnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mendukung program wajib belajar (wajar) 9 tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015 disebutkan bahwa BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

Bantuan Operasional Sekolah digunakan untuk mendukung keberhasilan program wajib belajar 9 tahun. Keberhasilan program wajar 9 tahun ditunjukkan dengan tingkat Angka Partisipasi Kasar (APK) SMP Sederajat yang mencapai 99.47% pada tahun 2011/2012 (Pusat Data Statistik Pendidikan, 2012). Keberhasilan program wajar 9 tahun ini membawa dampak semakin banyaknya lulusan SMP yang harus ditampung oleh Sekolah Menengah.

Pada tahun 2011/2012 masih terdapat sekitar 213.050 lulusan SMP yang tidak melanjutkan ke Sekolah Menengah (Pusat Data Statistik Pendidikan, 2012). Pada waktu yang sama sebanyak 124,792 siswa SMK mengalami putus sekolah. Kondisi ini menjadi salah satu latar belakang dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) 12 tahun yang dimulai pada tahun 2013.


Untuk mendukung program PMU tersebut pemerintah telah menyusun program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Sekolah Menengah. Program BOS SMK adalah program Pemerintah berupa pemberian dana langsung ke Sekolah Menengah Kejuruan baik Negeri maupun Swasta yang dihitung berdasarkan jumlah siswa masing-masing sekolah dikalikan dengan satuan biaya (unit cost) bantuan, sedangkan dana BOS SMK adalah bantuan dana untuk membantu Sekolah Menengah Kejuruan dalam memenuhi biaya operasional sekolah non-personalia (Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, 2015).

Tujuan BOS SMK secara umum adalah untuk mewujudkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu bagi semua lapisan masyarakat, sedangkan tujuan khususnya adalah sebagai berikut:
  1. Membantu biaya operasional sekolah non personalia
  2. Mengurangi angka putus sekolah siswa SMK
  3. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) siswa SMK
  4. Meningkatkan Kualitas Proses Pembelajaran di Sekolah
  5. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affirmative action) bagi siswa SMK dengan cara meringankan biaya sekolah
  6. Memberikan kesempatan bagi siswa SMK untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
(Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, 2015)

Referensi:
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (Dit. PSMK). 2015. Petunjuk Teknis 2015: Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK.
Pusat Data Statistik Pendidikan. 2012. Ikhtisar Data Pendidikan Tahun 2011/2012. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment