Tuesday, April 15, 2014

Pengertian dan Unsur Penting Koperasi

By
Koperasi berasal dari kata cooperation, yang terdiri dari kata co artinya bersama dan operation artinya bekerja atau usaha. Jadi, cooperation dapat diartikan sebagai usaha bersama untuk kepentingan bersama.

Secara umum koperasi dipahami sebagai perkumpulan orang yang secara sukarela mempersatukan diri untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka, melalui pembentukan sebuah perusahaan yang dikelola secara demokratis.

Definisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization) dalam Baswir (2010: 2) adalah:
Suatu perkumpulan orang, biasanya yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas, yang melalui suatu bentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing membentuk organisasi perusahaan yang diawasi secara demokratis, masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan, dan bersedia menanggung risiko serta menerima imbalan yang sesuai dengan usaha yang mereka lakukan.
Sedangkan menurut Hatta (dalam Baswir, 2010: 2), koperasi diartikan sebagai persatuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya, dengan ongkos yang semurah-murahnya, itulah yang dituju. Sehingga dalam koperasi yang didahulukan adalah keperluan bersama, bukan keuntungan (Baswir, 2010: 2).

Hal senada juga dikemukakan oleh Chaniago (dalam Sitio dan Tamba, 2001: 17) yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang perorang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertingggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Dari pengertian tersebut dapat dirumuskan unsur-unsur penting koperasi, yaitu:
  1. koperasi merupakan badan hukum 
  2. koperasi didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi 
  3. adanya pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha 
  4. koperasi memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
  5. koperasi dikelola berdasarkan nilai dan prinsip koperasi.
Berdasarkan beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah perkumpulan orang perseorangan atau badan hukum yang memiliki tujuan sama yaitu mencapai kesejahteraan ekonomi dengan masing-masing memberikan sumbangan yang setara terhadap modal yang diperlukan dan mendahulukan kepentingan bersama berdasar nilai dan prinsip koperasi.

Referensi:
  1. Baswir, R. 2010. Koperasi Indonesia. Yogyakarta: BPFE UGM. 
  2. Sitio, A. & Tamba, H. 2001. Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga. 
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment