Wednesday, November 29, 2017

Tujuan Penilaian Berbasis Kelas (PBK)

By
Penilaian Berbasis Kelas (PBK) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, pelaporan, dan penggunaan informasi tentang hasil belajar bagi peserta didik dengan menerapkan prinsip-prinsip penilaian, pelaksanaan berkelanjutan, bukti-bukti otentik, akurat dan konsisten sebagai akuntabilitas public yang dilakukan secara terpadu dengan kegiatan pembelajaran di kelas (Puskur Depdiknas, 2002).

Menurut Chittenden (dalam Majid, 2005) secara khusus PBK yang dilakukan oleh guru hendaknya diarahkan pada empat tujuan, yaitu:

1. Penelusuran (keeping track)
Yaitu untuk menelusuri agar proses pembelajaran peserta didik tetap sesuai dengan rencana. Di sisi penilaian yang dilakukan oleh guru selama satu semester atau sepanjang tahun pelajaran dengan menggunakan berbagai cara dengan tujuan untuk memperoleh gambaran tentang pencapaian kompetensi oleh peserta didik.

Sumber Gambar: sman2tumijajar.sch.id

2. Pengecekan (checking-up)
Yaitu untuk mengecek adakah kelemahan-kelemahan atau kesulitan-kesulitan belajar yang dialami oleh pesrta didik dalam proses pembelajaran. Melalui kegiatan penilaian tersebut, guru melakukan pengecekan mana diantara materi pelajaran atau kompetensi yang dirasa sulit untuk dikuasai peserta didik.

3. Pencairan (finding-out)
Yaitu untuk mencari dan/atau menemukan hal-hal yang menyebabkan terjadinya kelemahan atau kesulitan dan kesalahan dalam proses pembelajaran. Di sini, guru hendaknya selalu berusahan mencermati, menganalisis dan merefleksikan hasil penilaian dan mencari hal-hal yang menjadi sebab kesulitan atau kesalahan belajar peserta didik dalam proses pembelajaran.

4. Penyimpulan (summing-up)
Maksudnya adalah bahwa penilaian diarahkan untuk membuat kesimpulan apakah peserta didik telah menguasai seluruh kompetensi yang ditetapkan dalam kurikulum atau belum. Kesimpulan ini sangat penting terutama terkait dengan pelaporan hasil proses pembelajaran sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar kepada pihak-pihak yang terkait khususnya kepada orang tua peserta didik, dan kepala sekolah pada paruh atau akhir semester dan akhir tahun pelajaran.

Sumber:
Sukiman. 2012. Pengembangan Sistem Evaluasi. Yogyakarta: Insan Madani.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment