Monday, October 12, 2015

Sumber Penghimpunan Dana Bank: Deposito Berjangka

By
Deposito Berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang diperjanjikan antara deposan dan bank.

Mengingat simpanan ini hanya dapat dicairkan pada saat jatuh tempo oleh pihak yang namanya tercantum dalam bilyet deposito sesuai tanggal jatuh temponya, maka deposito berjangka ini merupakan simpanan atas nama dan bukan atas unjuk.

Apabila deposan menghendaki agar deposito berjangkanya diperpanjang secara otomatis, maka pihak bank dapat memberikan fasilitas perpanjangan otomatis (automatic roll-over – ARO) atas deposito berjangka tersebut.

Bunga Deposito Berjangka
Bunga atas deposito berjangka ini dapat ditarik tunai setiap jangka waktu tertentu ataupun ditransfer ke suatu rekening deposan. Untuk kemudahan, nasabah biasanya juga membuka rekening tabungan untuk menampung bunga atas deposito tersebut, serta juga untuk menampung dana deposito yang telah jatuh tempo dan tidak diperpanjang lagi.

Bank-bank tertentu juga memberikan fasilitas agar bunga deposito yang tidak ditarik oleh pemiliknya dapat ditambahkan dalam simpanan pokok deposito, sehingga nilai deposito berjangkanya bertambah besar.

Pada dasarnya sebelum jatuh tempo, simpanan ini tidak dapat ditarik. Namun, apabila deposan tetap menginginkan penarikan sebelum jatuh tempo, maka biasanya bank mengenakan denda atau biaya administrasi atas penarikan tersebut.

Sumber gambar: www.bi.go.id

Kelebihan Deposito Berjangka
Kelebihan dana deposito ini bagi bank adalah bank mempunyai kepastian tentang kapan dana itu akan ditarik sehingga pihak bank dapat mengantisipasi kapan harus menyediakan dana dalam jumlah tertentu. Kelebihan ini tidak dimiliki oleh simpanan dalam bentuk rekening giro dan tabungan.

Sebagai konsekuansi dari kelebihan tersebut, maka bank harus membayar dana ini dengan tingkat bunga yang relatif lebih besar dibandingkan dengan simpanan dalam bentuk lain. Dengan kata lain, simpanan dalam bentuk deposito berjangka tidak bisa disebut sebagai sumber penghimpunan dana bagi bank yang murah.

Di sisi deposan, nasabah cenderung lebih menyukai menyimpan kelebihan danaya dalam bentuk deposito berjangka sesuai jangka waktu yang diinginkan karena simpanan ini menawarkan tingkat bunga yang relatif tinggi.

Sumber Referensi:
Totok Budisantoso & Nuritomo. 2014. Bank dan Lembaga Keuangan Lain: Edisi 3. Jakarta: Salemba Empat.
Facebook Twitter Google+

Artikel Terkait:

0 comments:

Post a Comment