Sunday, June 29, 2014

Pengertian dan Level Brand Awareness (Kesadaran Merek)

By With No comments:
Brand Awareness (Kesadaran Merek) berkaitan dengan ingatan merek di benak konsumen. Brand Awareness penting bagi produsen, karena konsumen akan cenderung membeli produk yang sudah dikenal atau diingat olehnya.

Menurut Surachman (2008) Brand Awareness adalah kesanggupan seorang calon pembeli untuk mengenali atau mengingat kembali bahwa suatu merek merupakan bagian dari kategori produk tertentu.

Brand Awareness mempunyai empat level (tingkatan), yaitu sebagai berikut:
  1. Unaware brand  (tidak  menyadari  merek)  adalah  tingkat  terendah dalam piramida merek, dimana konsumen tidak menyadari adanya suatu merek. 
  2. Brand recognition (pengenalan  merek) adalah tingkat minimal kesadaran  merek di mana hal ini penting ketika seorang pembeli memilih suatu merek pada saat melakukan pembelian.
  3.  Brand recall (pengingatan kembali merek) adalah pengingatan kembali terhadap merek tanpa lewat bantuan karena berbeda dengan tugas pengenalan. 
  4. Top of mind (puncak pikiran) adalah merek yang pertama kali diingat  ketika konsumen ditanya tentang kategori  suatu produk yang dapat diingat kembali secara spontan tanpa bantuan.
Semakin tinggi level brand awareness berarti suatu merek makin diingat atau berada di benak konsumen disbanding merek lainnya. Selanjutnya kesadaran merek bukan menjadi suatu daya ingat saja, tetapi merupakan suatu proses pembelajaran bagi konsumen terhadap suatu merek. Membangun brand awareness biasanya dilakukan dalam waktu yang lama, karena penghafalan bisa berhasil dengan repetisi dan penguatan.

Level Brand Awareness
Dalam kenyataannya, merek-merek dengan tingkat pengingatan kembali yang tinggi merupakan merek-merek yang berusia lama. Konsumen akan cenderung membeli produk dengan merek yang sudah mereka kenal dibandingakan dengan produk yang mereknya masih asing di telinga mereka.

Standar Nasional Pendidikan Tinggi Menurut Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014

By With No comments:
Standar Nasional Pendidikan Tinggi di Indonesia diatur dalam Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014. Permendikbud ini baru diluncurkan pada tanggal 9 Juni 2014 kemarin. Lalu apa yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi itu??

Dalam Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (1) dijelaskan bahwa:
“Standar Nasional Pendidikan Tinggi, adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah dengan Standar Nasional Penelitian, dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat.”
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diketahui bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi terdiri dari tiga standar (seperti halnya Tridarma Perguruan Tinggi), yaitu:
  1. Standar Nasional Pendidikan 
  2. Standar Nasional Penelitian 
  3. Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat
Pengertian masing-masing standar juga dijelaskan di Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 1, yaitu pada ayat 2, 3 dan 4 sebagai berikut:

Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (2)
“Standar Nasional Pendidikan, adalah kriteria minimal tentang pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi di perguruan tinggi di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (3)
“Standar Nasional Penelitian adalah kriteria minimal tentang sistem penelitian pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Pasal 1 ayat (4)
“Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat adalah kriteria minimal tentang sistem pengabdian kepada masyarakat pada perguruan tinggi yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Demikian sedikit penjelasan tentang “Standar Nasional Pendidikan Tinggi Menurut Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014” Semoga dapat menambah wawasan kita, khususnya tentang isi dari Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014.

Sumber:
Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 

Sunday, June 22, 2014

Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang "Standar Nasional Pendidikan Tinggi"

By With No comments:
Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 merupakan salah satu produk hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI yang mengatur tentang “STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI”.

Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 merupakan bentuk pelaksanaan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang “Pendidikan Tinggi” khususnya Pasal 52 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (1) huruf a. Adapun bunyi Pasal 52 ayat (3) dan Pasal 54 ayat (1) huruf a adalah sebagai berikut:

UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 52 ayat (3):
“Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.”
UU Nomor 12 Tahun 2012 Pasal 54 ayat (1) huruf a
“Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri atas usul suatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.”
Garis besar isi dari Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 adalah tentang Standar Nasional Pendidikan, Standar Nasional Penelitian dan Standar Nasional  Pengabdian Kepada Masyarakat. Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 terdiri dari enam bab dan 64 pasal. Enam bab tersebut adalah sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
BAB III STANDAR NASIONAL PENELITIAN
BAB IV STANDAR NASIONAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang "Standar Nasional Pendidikan Tinggi"

Ingin mendapatkan file salinan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tersebut?? Silakan download Di Sini!!

Thursday, June 19, 2014

Jumlah Minimal SKS Jenjang Magister (S-2) sesuai dengan Permendikbud No.49 Tahun 2014

By With No comments:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.49 Tahun 2014 adalah salah satu produk hukum Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia tentang “Standar Nasional Pendidikan Tinggi”.

Salah satu tujuan ditetapkannya Permendikbud tersebut tentunya adalah untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, khususnya untuk jenjang pendidikan tinggi. Yang akan dibahas dalam artikel kali ini adalah terkait dengan batas minimal jumlah Satuan Kredit Semester (SKS) jenjang Magister (S-2) yang ditetapkan dalam Permendikbud No.49 Tahun 2014 tersebut.

Sebelum ditetapkannya Permendikbud No.49 Tahun 2014 ini, jumlah SKS jenjang Magister (S-2) adalah sekitar 40-an SKS (tiap perguruan tinggi berbeda). Namun, sekarang sesuai Permendikbud No.49 Tahun 2014 Jumlah Minimal Satuan Kredit Semester(SKS) untuk jenjang Magister (S-2) adalah 72 SKS (Pasal 17 Ayat 2).

Wah…jadi banyak ya? Kalau dulu saya pas kuliah S-2 hanya 40 SKS, tapi sekarang minimal 72 SKS. Konsekuensinya adalah lama studi jenjang S-2 akan lebih panjang daripada sebelumnya. Kalau dulu mungkin teori bisa diselesaikan dalam waktu 2 semester, tetapi mungkin karena perubahan ini teori ditempuh minimal 3 semester.


Perubahan batas minimal SKS untuk Magister ini tentunya akan membawa dampak yang positif untuk peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Selama ini mungkin apabila ada mahasiswa atau lulusan S-2 ditanya “Lebih sulit mana, kuliah S-1 atau S-2?” saya yakin banyak yang menjawab “lebih sulit S-1”.

Padahal jenjang S-2 adalah jenjang di atas S-1 dan pendidikan profesi, harusny jenjang S-2 lebih sulit daripada jenjang S-1. Maka dari itu, dengan Permendikbud No.49 Tahun 2014 diharapkan tidak ada lagi kasus seperti di atas.

Demikian sedikit ulasan tentang “Jumlah Minimal SKS Jenjang Magister (S-2) sesuai dengan Permendikbud No.49 Tahun 2014”. Semoga bermanfaat.

Ingin download Permendikbud No.49 Tahun 2014?? Silakan download di Sini!!

Sunday, June 15, 2014

Cara Tepat Menentukan Pendekatan untuk Skripsi: Kuantitatif, Kualitatif atau PTK?

By With No comments:
Penulisan Skripsi merupakan sebuah keharusan bagi mahasiswa yang ingin lulus dari bangku kuliah Sarjana (S1), (sebagai tambahan: kalau S2 disebut Tesis, sedangkan S3 adalah Disertasi).

Skripsi sebagai salah satu syarat kelulusan, yang berarti dikerjakan di semester akhir. Untuk mulai menyusun Skripsi pun masih ada beberapa persyaratan, yang memang berbeda-beda antara perguruan tinggi yang satu dengan perguruan tinggi yang lain, tergantung pada kebijakan masing-masing perguruan tinggi.

Penyusunan Skripsi bisa dikatakan “gampang-gampang-susah”, karena meskipun sudah banyak mahasiswa yang lancar dalam menyusun Skripsi, ternyata masih banyak juga yang mengalami kesulitan dalam menentukan judul, jenis pendekatan, dan sebagainya.

Artikel kali ini akan memberikan sedikit Tips dalam Menentukan Jenis Pendekatan untuk Skripsi, khususnya Skripsi untuk Program Studi Pendidikan Ekonomi, apakah kuantitatif, kualitatif atau Penelitian Tindakan Kelas (PTK)?

Ok. Kita awali pembahasan ini dari Kuantitatif dan Kualitatif.

Tentunya para pembaca sudah paham apa bedanya pendektan Kuantitatif dengan Kualitatif. Pada intinya, Kuantitatif itu menggunakan Statistika, sedangkan Kualitatif tidak menggunakan Statistika.

Gambar dari hildahese.wordpress.com

Berikut, tips yang dapat digunakan untuk memilih pendekatan kuantitatif atau kualitatif:

1. Berdasarkan perbedaan mendasar tersebut di atas, tentunya banyak yang sudah paham, kalau seorang mahasiswa yang mempunyai masalah dengan yang berbau angka-angka (terlebih lagi statistika) maka jangan mengambil pendekatan kuantitatif.

2. Hasil penelitian kuantitatif didasarkan pada hasil olah data statistika, yang datanya berupa angka, sehingga lebih mudah dipertahankan pada saat sidang. Skripsi kualitatif datanya berupa kata-kata, karena instrumen yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah ‘peneliti’ itu sendiri yang melakukan wawancara mendalam, observasi dan sebagainya.

Sehingga, apabila anda termasuk orang yang tidak pandai mengolah kata, tidak pandai berargumen, pemalu, maka sebaiknya anda jangan memilih menyusun Skripsi dengan Pendekatan Kualitatif.

Namun, bukan berarti skipsi kualitatif lebih baik dari skripsi kuantitatif. Sedikit tips dari dosen saya dulu waktu kuliah S2 (Prof. Dr. Siswandari, M.Stat) beliau mengatakan “jika anda belum mahir kuantitatif, jangan mengambil kualitatif”.

Lalu bagaimana kalau ingin menyusun skripsi yang basic-nya Penelitian Tindakan Kelas (PTK)?
Penelitian tindakan (action research) khususnya Penelitian Tindakan Kelas dilakukan untuk memperbaiki proses pembelajaran di dalam kelas. Sehingga, PTK memang digunakan oleh seorang guru dalam menangani berbagai permasalahan di kelas, seperti kurangnya keaktivan siswa, prestasi belajar rendah dan sebagainya.

Jadi, kalau anda bukan atau belum menjadi seorang guru, sebaiknya jangan menyusun skripsi PTK.